Pendamping Kecamatan dan Desa PPIDK Tetap Dikontrak Setahun

Zamur Das: ADD Tetap Berjalan Seperti Biasa
Redaksi Redaksi
Pendamping Kecamatan dan Desa PPIDK Tetap Dikontrak Setahun
Zamur Das, Kepala BPMPD Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Meskipun pelaksanaan program strategis Pemkab Pelalawan yakni Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK) pada tahun 2016 ini akan  berjalan pada bulan April  mendatang,namun soal gaji paraa pendamping Kecamatan dan pendamping desa tetap digaji 12 bulan atau setahun penuh dengan rumus hitungan yang sudah berlaku.

"Ya, masalah kontrak para pendamping Kecamatan dan pendamping Desa tetap diontrak setahun jadi bukan 10 bulan seperti runmor yang beredar.Karenaa ada rumusnya tersendiri.Kalau soaal ADD karenaa tahun anggarannya disatukan dengan program PPIDK juga Berjalan seperti biasanya dengan pola yang sama pula.Kalau untuk penerapan dilapangan sudah tidak ada maslaah Karen sudaha ada ketentuannya masing - masing," papar Zamur Das Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor.com, Kamis (10/3/2016)

Hingga saat ini pelaksanaan Program Percepatan Infrastruktur Desa dan Kelurahan belum bergulir dan soal tahap Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sudah hampir rampung.

"Pelaksanaan PPIDK kita perketat, proses pengajuan anggaran dengan yang akan dibangun melalui Dana PPIDK harus sesuai dan seimbang.Diharapkan tidak ada permasalah dibelakang hari. Tentu kita punya catatan pelaksanaan PPIDK tahun-tahun sebelumnya. Kita targetkan PPIDK dengan anggaran Rp 83 Milyar pada tahun 2016 ini akan mulai efektif April 2016 mendatang," ujar Zamur Das

"Sesuai amanah UU terbaru,maka pada tahun 2016 Anggaran PPIDK akan digabung dengan Anggaran Alolasi Dana Desa (ADD). Untuk tahun 2016 anggran PPIDK berjumlah Rp.50,7 Miliar selebihnya anggaran ADD. Jadi untuk program Pembangunan tahun 2016 total Anggaran berkisar Rp.83 miliar," sebutnya.

Menurut Zamur, Dana PPIDK dan ADD yang berjumlah 83 M harus dapat dikelola dengan aturan yang berlaku.

"Kita tidak mau ada masalah dibelakang hari terutama menyangkut hukum.Terlebih ini program untuk masyarakat yang anggarannya bersumber dari APBD," ujarnya.

Zamur Das menyatakan bahwa pihaknya optimis PPIDK berjalan sebagaiman mestinya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Ini bukan proyek melainkan program, jadi ada penambahan waktu selama 51 hari jadi tidak ada masalah Kalau soal waktu. Pengajuan masih sama seperti pembangunan jaringan listrik, turap, drainase semenisasi, jembatan dan lain sebagainya" ucapnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini