Pencairan Dana Desa Provinsi Masih Tahap Verifikasi

Redaksi Redaksi
Pencairan Dana Desa Provinsi Masih Tahap Verifikasi
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Abdul Haris SSos MSi
PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Sebanyak 139 desa di Rohul yang akan menerima bantuan dana desa bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2015, secara administrasi sudah dilengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. Dimana desa penerima bantuan dana desa, harus mengajukan permintaan dana dengan melampirkan APBDes Perubahan masing-masing desa yang berisikan kegiatan untuk penggunaan dana desa dari provinsi itu.

Demikian penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Abdul Haris SSos MSi, Rabu (16/12).

"Kita sudah mengantarkan APBDes perubahan tahun 2015, ke Pemerintah Provinsi Riau pekan lalu. Kini tengah tahap proses verifikasi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM-Bangdes) Riau," ujar Abdul Haris terkait pencairan bantuan dana desa yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2015.

Katanya, verifikasi terhadap APBDes Perubahan oleh BPM Bangdes Provinsi Riau, diperkirakan memakan waktu dalam sepekan. "Informasi yang kita terima dari Provinsi, paling lambat 20 Desember mendatang bantuan dana desa dari Provinsi Riau sudah ditransfer ke rekening desa penerima di Rohul," sebutnya.

Apalagi melihat waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2015 tinggal beberapa pekan lagi, Abdul Aris berharapkan Pemerintah Desa, bisa melaksanakan program kegiatan yang sudah dituangkan di APBDes Perubahan. Bila kegiatan tersebut tidak terlaksana 100 persen, maka akan jadi silva di APBDes tahun 2016.

"Kita optimis, melihat persiapan yang matang dari Pemerintah desa, untuk  melaksanakan program kegiatan yang sudah tertuang dalam APBDes tahun 2015, yang telah disusun bersama Kepala Desa, BPD serta masyarakat. Karena kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat desa secara gotong royong," ucapnya lagi.

Dijelaskankannya, program kegiatan yang tertuang dalam APBDes Perubahan, secara umum bersifat kegiatannya fisik yang jadi kebutuhan bagi masyarakat desa, sehingga secara mayoritas perbaikan sarana jalan seperti seminisasi, pembangunan gorong-gorong dan pembangun pos ronda dan lainnya.

"Kita tetap mendorong pemerintah desa untuk dapat melaksanakan program kegiatan, sesuai dengan yang sudah dituangkan dalam APBDes Perubahan yang sudah disampaikan ke Provinsi," ucapnya. (adv/humas)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini