Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Prokes Covid-19 Pengendara Tidak Pakai Masker

Redaksi Redaksi
Pemko Pekanbaru Terapkan Sanksi Prokes Covid-19 Pengendara Tidak Pakai Masker
jsn/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Puluhan masyarakat terjaring razia di hari pertama penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru. 

Razia yang digelar merupakan razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan. Petugas melakukan penyetopan terhadap pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker.

Pantauan media ini, Senin (10/8), tim gabungan melakukan razia di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Mall Pelayanan Pekanbaru (MPP) atau Kantor Walikota, Pekanbaru. Terlihat cukup banyak warga yang tidak menggunakan masker.

Bagi warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker petugas memberi rompi merah bertuliskan "Pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru" dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000".

Penerapan razia tersebut sebagaimana penegasan Walikota Pekanbaru, DR. Firdaus, ST. MT sebelumnya tentang penerapan sanksi hukum akan dilakukan petugas di lapangan  kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. (Jsn)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini