Terkait Perizinan dan Amdal :

Pemkab Rohil Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Redaksi Redaksi
Pemkab Rohil Tindak Tegas Perusahaan Nakal
hen/RE
Sejumlah SKPD yang diketuai oleh Asisten II Pemda Rohil, Hasrial SE, melakukan rapat pembahasan bersama Komisi I DPRD Rohil. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat komisi I lantai tiga kantor DPRD Rohil, Sabtu (25/1).
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berjanji akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengantongi izin pendirian pabrik dan Amdal. Jika perlu berikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Ekonomi, Hasrial SE usai rapat bersama Komisi I DPRD Rohil, Sabtu (25/1) kemarin.

Lebih jauh disampaikan, pemerintah akan mengecek izin PKS serta Amdalnya, jika ditemukan ada pelanggaran, tentunya pengoperasian PKS akan dievaluasi.

Sebagaimana diketahui, dalam melakukan ekspansi, perusahaan melakukan perluasan areal perkebunan serta peralatan tambahan untuk menunjang aktifitasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah juga akan meminta izin perluasan perkebunan karena sesuai dengan aturannya, hanya dibenarkan seluas 25 Ha.

"Kita akan turun secepatnya karena dengan koordinasi yang baik, akan memberikan dampak yang bagus kepada masyarakat, Jelasnya.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPRD Komisi 1I, Rohil, Bachid Madjid meminta, agar seluruh SKPD menyikapi banyak kasus pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan. Termasuk perusahaan pabrik kelapa sawit PKS. Selain perizinan dan amdal ada persoalan lain yang masih menjadi perhatian termasuk sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

Sementara itu, Komisi I DPRD Rohil, H.Akib, menyampaikan bahwa, Pengajuan sejumlah perkara tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap sengketa lahan yang terjadi di sejumlah daerah.

"Konflik berkepanjangan antara warga tempatan terhadap pihak perusahaan yang membuka lahan telah mengorbankan hak normatif warga untuk berusaha didaerahnya sendiri," kata Poltisi PPP itu.

Dikatakannya, pengembangan kasus ini sempat terhenti karena pihak perusahaan sering mengabaikan panggilan yang disampaikan oleh komisi 1 dan dengan melibatkan SKPD yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan perkara tersebut, diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Lanjutnya, Sengketa lahan yang dihadapi masyarakat menyangkut persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan, berlarut larutnya penyelesaian perkara itu, terindikasi seakan akan pemerintah tidak mampu melindungi rakyatnya.

Dengan kata lain, melalui pertemuan itu, pemerintah harus menginventarisir jumlah lahan yang dimiliki oleh pihak perusahaan dan mempertanyakan untuk apa lahan tersebut.

"Jika untuk perkebunan, tentu kita akan mempertanyakan izinnya sesuai dengan aturan perundang undangan," cetus H Akib.

Selain masalah perkebunan, politisi yang getol mengungkap kasus kehutanan itu menambahkan, komisi 1 juga meminta kepada Asisten II agar memanggil pihak manajemen dari 27 perusahaan pabrik kelapa sawit yang diduga tidak mengantongi izin pendirian PKS serta Amdal berdasarkan hasil temuan dan penyelidikan komisi 1 selama ini.

Dia mengatakan, 27 PKS tersebut, terindikasi tidak mengantongi izin dari pemerintah, "kita harus terbuka dalam hal ini dan jika ada permainan dibelakangnya, kita akan teruskan ke aparat penegak hukum," Tegasnya. (hendri/bm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini