Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Redaksi Redaksi
Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
asn
Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie bersama berbincang bersama anggota DPRD Bengkalis usai mengikuti sidang paripurna, Senin (26/10/2015).
BENGKALIS, riaueditor.com – Sebagai warga negara, tidak terkecuali masyarakat miskin, hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, dijamin oleh negara.

"Dalam hal ini negara juga berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai wujud akses terhadap keadilan," jelas Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie.

Ahmad Syah mengatakan itu ketika menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin pada sidang paripurna DPRD Bengkalis, Senin (26/10/2015).

Selain Ranperda Bantuan Hukum, pada sidang yang langsung dipimpin Ketua DPRD H Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua H Indra `Eet` Gunawan itu, Ahmad Syah juga menyampaikan tiga Ranperda lainnya.

Yaitu, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, serta Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana, Talang Mandau, dan Bathin Solapan, dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dikatakan Ahmad Syah, sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum tersebut adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

"Ranperda ini diajukan karena sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan (2), Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, dengan ketentuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut diatur dalam Peraturan Daerah," jelasnya.(asn)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini