Pembatasan CJH, Kemenag: Menunggu 10 Tahun Bagi yang Sudah Berangkat Haji

Redaksi Redaksi
Pembatasan CJH, Kemenag: Menunggu 10 Tahun Bagi yang Sudah Berangkat Haji
ist.net
Pembatasan Haji, Kemenag: Menunggu 10 Tahun Bagi yang Sudah Berangkat Haji.
PEKANBARU, riaueditor.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengeluarkan kebijakan pembatasan bagi calon jemaah haji (CJH), yakni yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, jika ingin kembali ke tanah suci, maka harus menunggu 10 tahun lagi setelah kepulangannya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau, Drs H Tarmizi Tohor kepada wartawan. Menurutnya, informasi ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh (PHU), H Abdul Jamil MA, saat berkunjung ke Riau.


"Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji, baru bisa berangkat kembali setelah 10 tahun berikutnya. Saat ini, kita masih menunggu PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang kebijakan ini," katanya saat ditemui di kantor Gubri.

Dijelaskannya, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, bagi masyarakat yang pernah haji dan sudah mendaftar pihaknya tetap akan memberangkatkannya. Katanya, kebijakan ini sebagai upaya Kemenag RI untuk mendahulukan umat muslim yang berlum pernah ke tanah suci.

"Sedangkan masyarakat Mekah itu saja, dibatasi lima tahun sekali boleh menunaikan haji," tukasnya. (dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini