Pasang Stiker Imbauan, BPKAD Pelalawan Ingatkan Perusahaan Pengemplang Pajak

Redaksi Redaksi
Pasang Stiker Imbauan, BPKAD Pelalawan Ingatkan Perusahaan Pengemplang Pajak
Ilustrasi

PELALAWAN, riaueditor.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan pada tahun 2020 ini akan betul-betul fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 sektor yang tercatat. Mulai dari pemasangan stiker himbauan bagi para pengemplang pajak termasuk memberikan warning kepada perusahaan agar membayar pajak tepat waktu.

"Target PAD Kita di tahun 2020 ini sebesar Rp. 78 milyar.Berkaca dari tahun 2019 lalu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 BPKAD mencapai 116% yaitu sebesar Rp. 83,5 milyar dari Target Murni 2019 yaitu Rp. 72 Milyar. Kita sangat optimis PAD akan melebihi target," ucap H Devitson SH,MH kepada riaueditor.com, Senin (17/2/2020).

Dikatakannya, tahun 2020 ini perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu dan saat ini sedang giat-giatnya memasang stiker di tempatbusaha yang masih menunggak pajak seperti rumah makan atau restoran, reklame ,PBB dan lain - lainnya. 

Disinggung soal adanya perusahaan besar yang sebelumnya pernah menunggak PPJ non PLN hingga mencapai Rp. 43 milyar, Devitson menyebutkan telah dibayar dengan cara bertahap,hanya saja kedepannya perusahaan harus bayar pajak tepat waktu. 

Ditambahkannya, realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai mencapai 117 persen yaitu sebesar Rp. 15,7 milyar dari target Rp. 13,5 Milyar. Kemudian untuk Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) mencapai 106 persen yaitu sebesar Rp. 21,1 milyar dari target Rp. 20 milyar.

Selanjutnya tambah Devitson, realisasi Penerimaan Pajak Daerah lainnya yang telah mencapai di atas 96 persen yaitu Pajak Hotel dari Target 1,8 Milyar sudah terealisasi 96 persen yaitu sebesar Rp. 1,71 milyar, pajak hiburan realisasinya mencapai 97 persen yaitu sebesar Rp. 539 Juta dari target Rp. 558 juta dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan target 27 Milyar telah terealisasi 131 persen sebesar Rp. 35 milyar. Pajak parkir dari target Rp. 30 juta sudah terealisasi 121 persen yaitu sebesar Rp. 36 juta dan Pajak Air Tanah dari target Rp. 1,2 Milyar sudah terealisasi 116% yaitu sebesar 1,5 M.

Pajak Restoran tahun 2019 Realisasinya mencapai 100 persen yaitu sebesar Rp. 6 milyar sesuai target Rp. 6 milyar. Pajak reklame mencapai 85 persen yaitu Rp. 1,4 milyar dari target Rp. 1,7 milyar dan Pajak Mineral Bukan Logam 79 persen Rp. 30 juta dari target sebesar Rp. 38 juta. Pajak Sarang Burung Walet dengan Target sebesar 300 Juta Realisasi Penerimaannya hanya 47 persen yaitu sebesar Rp. 141 juta.

"Untuk tahun 2020 ini PAD ditargetkan Rp. 75 milyar. Kita pastinya optimis akan lebih. Untuk tahun 2019 saja Kita lampaui target dari Rp. 72 milyar hingga mencapai Rp. 83,5 milyar. Sementara untuk pajak yang maksimal akan dilakukan pendataan dan evaluasi total dengan melibatkan semua pihak terkait, baik instansi, camat dan lainnya," tutup Devitson.(ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini