PAD Retribusi Tera dan Tera Ulang Pekanbaru Masih Nihil

Redaksi Redaksi
PAD Retribusi Tera dan Tera Ulang Pekanbaru Masih Nihil
ist.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU, riaueditor.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Tera dan Tera Ulang hingga saat ini di Kota Pekanbaru masih Nihil.  Hal itu disebabkan payung hukum untuk itu belum dimiliki Pemko Pekanbaru. Akibatnya hampir satu tahun anggaran salah satu Potensi PAD Pekanbaru terbuang sia-sia. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada riaueditor.com, Senin (5/3/2018) di Pekanbaru. 

Lebih lanjut Ingot mengatakan, hingga saat ini pemungutan retribusi dari tera dan tera ulang  belum dilakukan. Karena Perda untuk itu masih dalam pembahasan. Namun, tera dan tera ulang wajib dilaksanakan, demi untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Hal itu sesuai dengan perintah UU Nomor 2 tahun 1981. 

Artinya, sampai saat ini, belum ada payung hukum yang mengatur pekerjaan peneraan tersebu dan dampaknya tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut atau nol rupiah. Hal itu karena seluruh pelayanan tera dan tera ulang masih digratiskan.

“Tera dan Tera ulang wajib dilaksanakan sesuai dengan amanah UU no 2 tahun 1981, namun pungutan retribusi belum dilakukan,  karena terkendala Perda yang belum terbit, artinya pelaksanaan tera ulang masih nol rupiah” katanya. 

Masih menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru lagi, bahwa hingga saat ini sudah beberapa kali dibahas dan diproses Perda itu.  Dan kita harapkan dalam waktu dekat prosesnya selesai.  

"Perda mengenai urusan Metrologi masih dalam pembahasan, Kajian akademisnya sudah ada, kini perda itu masih dalam pembahasan,” ungkap Ingot. 

Menurut Ingot, mereka terus mengupayakan perda tersebut rampung dan disahkan DPRD Kota Pekanbaru tahun ini sebab perda tersebut menyangkut ada potensi PAD dalam pelayanan metrologi. “Kami upayakan secepatnya rampung dan disahkan DPRD,” tambahnya. (Patar Simanjuntak)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini