Meski Pengesahan R-APBD Inhu 2018 Terlambat, Pemkab Inhu Tetap Cairkan Gaji

Redaksi Redaksi
Meski Pengesahan R-APBD Inhu 2018 Terlambat, Pemkab Inhu Tetap Cairkan Gaji
ilustrasi

RENGAT, riaueditor.com - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Drs Evandes Fajri Ak,CA mengaku telah mengkonfirmasi tentang hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD Inhu tahun 2018 ke Kemendagri namun belum terjawab.

Hal ini dikatakannya merujuk pada surat BKAD Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) yang diterima Inspektorat Pemprov Riau tentang hak-hak keuangan kepala daerah, wakil kepala daerah dan DPRD Kabupaten Inhu tahun 2018.

"Kepada DPRD Inhu sudah saya beritahu kalau tentang hak keuangannya masih menunggu jawaban dari Kemendagri," ujar Evandes Fajri via seluler, Jumat (26/1/2018).

Konfirmasi dilakukan karena undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 disinyalir justru bertolak belakang.

Sebab, jika UU nomor 23 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengharuskan kepada daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang R-APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dan atau jikalau hingga bulan Nopember R-APBD tidak disepakati maka gaji Kepala Daerah atau DPRD tidak akan dibayarkan selama 6 bulan, justru bertolak belakang dengan PP nomor 12 yang mendeadline pengesahan R-APBD berlaku hingga akhir tahun.

Adanya perbedaan perspektif itu,  kata Evandes, Inspektorat Pemprov Riau sudah menyurati Kemendagri namun hingga saat ini belum ada jawaban. 

Masih menurut Evandes, kepada BKAD Pemkab Inhu dan Sekretariat Dewan Inhu instansi yang dia pimpin tidak pernah mengistruksikan untuk membayarkan gaji Kepala daerah dan DPRD Inhu. "Jika sudah dibayarkan itu kebijakan daerah setempat, tapi yang pasti saya tidak pernah melarang tidak pernah menyuruh bayar sebelum ada jawaban dari Kemendagri," papar Evandes.

Sementara itu, Bendahara Gaji Sekretariat Pemkab Inhu Arzuwita mengaku sudah bayar gaji Bupati dan Wakil Bupati Inhu pekan kemarin. "SPP dan SP2D nya sudah ada dari Bendahara Keuangan, maka saya bayarkan," ungkap Arzuwita, Kamis (25/1/2018)

Pengakuan serupa dikatakan Bendahara Gaji DPRD inhu,  Yati.  "Sebahagian Dewan sudah terima gaji," singkatnya.

Sebelumnya Plt Sekdakab Inhu Ir Hendrizal mengatakan, surat yang disampaikan ke Inspektorat tersebut terkait rancangan Perda tentang APBD Inhu tahun 2018 yang disahkan tanggal 28 Desember 2017. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 312 ayat 1-2 disebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Bila tidak menyetujui rancangan Perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif, berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam perundang undangan selama 6 bulan.

"Jadi pemerintah bukan tidak mau membayarkan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta hak keuangan DPRD, namun kita masih menunggu petunjuk dari Inspektorat Riau," ungkapnya. (zap)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini