Keterlambatan Pengajuan APBD Perubahan Belum Dikenai Sanksi

Redaksi Redaksi
Keterlambatan Pengajuan APBD Perubahan Belum Dikenai Sanksi
Kepala Bappeda Riau, M Yafiz
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M Yafiz menjelaskan Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang mana memberikan sanksi 6 bulan tidak terima gaji kepala Daerah belum diberlakukan. Karena pemberlakuan Permendagri ini dimulai 2016 mendatang.

"Mulai berlakunya 2016, sekarang belum berlaku, jadi tidak ada sanksi," ujar Muhammad Yafiz, Rabu (16/9).

Ditanya soal pernyataan anggota DPRD yang menyebutkan akan mendapat sanksi Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tidak terima gaji dan tunjangan selama enam bulan kedepan karena terlambat mengajukan draf APBD Perubahan Yafiz tidak mau mempersoalkan itu.

"Belum berlaku, tanyalah jelas ke anggota Dewan itu. Saya tidak mau menyebut anggota Dewan tidak tahu aturan," ujar Yafiz.

Sementara itu, mengenai pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan menurut Yafiz paling lama pembahasan yang dilakukan TAPD dan Banggar di DPRD dua pekan. Karena sudah ada rambu-rambu dan dipastikan dua minggu selesai.

"Sudah ada rambu-rambunya, kita dari Eksekutif mengajukan dan Dewan yang akan menyetujui. Tidak ada halangan dua pekan akan selesai disahkan," ujar Yafiz.

Disinggung mengenai jika pembahasan itu nantinga mendapatkan penolakan dari Dewan anggaran yang diajukan eksekutif, menurut Yafiz yang berhak untuk memutuskan dan menyetujui.

"Jadi eksekutif mengajukan yang menyetujui adalah Dewan, kalau tidak disetujui tentu ada pertimbangan dari Dewan," tutupnya.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini