Kepala Desa Agen Pemerintah

Redaksi Redaksi
TAMBANG, riaueditor.com- Kepala desa merupakan agen pemerintah dalam penyampaian semua  informasi program pembangunan yang sedang dilakukan maupun yang akan dilaksanakan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintah Setdakab Kampar, Ahmad Yuzar pada acara sosialisasi program lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar di Aula Kantor Camat Tambang, Jumat (21/11).
 
Ahmad Yuzar yang mewakili Bupati Kampar menyampaikan bahwa pada sosialisasi yang dilaksanakan oleh bagian Humas Setdakab Kampar  ini sekaligus juga melaksanakan acara pakta integritas di tiga kecamatan yakni, kecamatan tambang, kecamatan kampar timur dan kecamatan siak hulu katanya.
 
Tujuan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pembangunan, pembangunan bisa merupakan pembangunan fisik maupun non fisik seperti sosialisasi ini juga merupakan pembangunan yang bersifat non fisik, penyebarluasan informasi pembangunan kepada masayarakat kata Ahmad Yuzar.
 
Ditambahkan, bahwa pakta integritas ini bukan hanya ditandatangani oleh kepala desa saja, tetapi juga dilingkungan Pemerintahan kabupaten kampar, seperti sekretaris daerah, asisten, kepala dinas dan lainnya.
 
Dalam pemaparan isi Pakta Integritas ini, Ahmad Yuzar menjelaskan beberapa point penting diantaranya, Kepala desa dan jajarannya selalu berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan KKN di lingkungan Pemerintahannya sendiri, selanjutnya kata Ahmad Yuzar, Kades dan aparatur di desa harus bersikap transparansi, akuntabel, jujur dan objektif dalam menjalankan tugas.
 
Selanjutnya dalam butir Pakta Integritas Ahmad Yuzar juga menyampaikan Seorang Kades harus memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, serta menghindari konflik dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
 
Dalam Pakta Integritas juga dicantumkan tugas pokok d fungsi dari seorang abdi negara, Ahmad Yuzar dalam hal ini memaparkannya diantaranya, mendukung visi dan misi kabupaten Kampar, mendukung lima pilar pembangunan, meningkatkan Sumber daya manusia, kompetensi dan kemampuan  dalam mengembangkan potensi diri di setiap aparatur negara ujarya.
 
Sebagai seorang Aparatur negara diwajibkan untuk mengetahui sekaligus mempelajari segala peraturan yang berlaku serta mengaplikasikannya didalam menjalankan tugasnya, papar Ahmad Yuzar. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini