Kendaraan Dinas Diperbolehkan Pakai Premium, Jatah BBM Disesuaikan

Redaksi Redaksi
Kendaraan Dinas Diperbolehkan Pakai Premium, Jatah BBM Disesuaikan
Zuerman Das, Kadis Perindagsar Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Pelalawan telah menerima surat edaran dari pertamina melalui Provinsi Riau terkait diperbolehkannya kembali kendaraan dinas menggunakan premium.

"Ya, kita sudah dapat surat edarannya, jadi mobil dinas boleh kembali menggunakan premium. Kalau kemarinkan harus pakai pertamax, kalau nantinya boleh pakai premium. Hanya kendaraan dinas yang mengunakan solar menggunakan solar pertamina dex seharga Rp.9 Ribu lebih per liternya," ungkap Zuerman Das Kadis Perindagsar Pelalawan kepada riaueditor, Jumat (12/2/2016).

Meski demikian, sambung Zuerman Das surat edaran ini akan disampaikan kepada pimpinan. "Setelah ditanda tangani nantinya, Disperindagsar akan menyurati SPBU untuk memperbolehkan kendaraan dinas plat merah mengisi bahan bakar premium, sehingga pihak SPBU tidak melarang kendaraan dinas menggunakan premium yang sebelumnya menggunakan pertamax," ucapnya.

Terkait hal ini, Sanusi kabag umum Setdakab Pelalawan menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya kembali penggunaan premium oleh kendaraan dinasnmakanya jatah BBM akan disesuaikan kembali.

"Kalau sebelumnya eselon II untuk perjalan dinasnya mendapat jatah BBM Rp.5 juta maka hanya akan menerima sekira Rp.3 juta lebih saja.Untuk eselon III yang mendapat jatah BBM Rp.4 juta amaka akan menerima sekira Rp.2,4 juta saja. Ini juga langkah efisiensi dan rasionalisasi anggaran sebagai dampak dari pengurangan DBH akibat menurunnya harga minyak dunia yang mempengaruhi APBD ," ucap Sanusi .(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini