Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 2016

Redaksi Redaksi
Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 2016
Kakan Kemenag Kampar, Drs H Fairus MA
BANGKINANG, riaueditor.com - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah di wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Edaran Nomor: Kd.04.02/07/BA.001/1113/2016, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1437 Hijriah/2016 Masehi. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar Drs H Fairus MA, Kamis (16/6).

Dikatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Sha’ sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu kedua bulan juni 2016 sebagai berikut : Untuk Beras Tilatang Kamang, yang harga per kilo gram Rp.15.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.37.500,-. Untuk  Beras 42C/Anak Daro yang harga per kilo gram Rp. Rp.13.500.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.33.750,-.

Untuk Beras Sokan yang harga per kilo gram Rp. Rp. 12.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. Rp.30.000,-. Untuk Beras MDS/Mundam yang harga per kilo gram Rp. Rp. 11.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. Rp. 27.500,-. Dan untuk Beras Bulog yang harga per kilo gram Rp. Rp. 10.000.- x 2,5 kg, Zakat Fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp. 25.000,-.

Lebih lanjut Fairus mengatakan, kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.

Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1437 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tutup Fairus. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini