Kadiskes Pelalawan: 109 Nama PTT Nakes Lulus Seleksi Tak Bisa Diganggu Gugat

Redaksi Redaksi
Kadiskes Pelalawan: 109 Nama PTT Nakes Lulus Seleksi Tak Bisa Diganggu Gugat
Kadiskes Pelalawan, dr Endid R Pratiknyo
PELALAWAN, riaueditor.com - Panitia penerimaan pegawai tidak tetap (PTT) tenaga kesehatan Dinkes Pelalawan yang diketuai langsung oleh Kadiskes dr Endid R Pratiknyo mengaku siap bertanggungjawab atas 109 nama-namayang diumumkan lolos seleksi, meskipun banyak pihak yang tidak menerima hasil pengumuman tersebut.

"109 nama PTT tenaga kesehatan yang diumumkan sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Karena panitia sudah melaksnakan seleksi secara prosedural.Nama - nama yang lolos sudah di SK kan dan tidak akan dilakukan perubahan.Kita dari panitia Siap dihearing dengan DPRD Pelalawan jika dibutuhkan dan Siap berdialog dengan pihak manapun untuk menjelaskan tahapan demi tahapan pelaksanaan seleksi kemaren," papar dr.Endid kepada riaueditor.com,Selasa (29/3/2016).

Dikatakan Kadiskes, tahapan awal seleksi penerimaan PTT Nakes hampir mendaftar 900 Orang dan lulus administrasi sekitar 600 orang.Kemudian Dilanjutkan dengan test tertulis sekitar bulan Desember 2015 lalu dan test psikotest pada 2016 nya. " Semua tahapan Kita Lakukan secara prosedur.Jadi sangat bisa dipertanggungjawabkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Dilanjutkan dr.Endid, sebelum seleksi penerimaan dilakukan,Bupati Pelalawan HM.Harris sudah melayangkan surat instruksi kepada panitia yang isi suratnya meminta panitia melakukan seleksi penerimaan secara prosedural dan jika terindikasi memberi uang maka akan didiskualifikasi.

"Jadi jelas, siapa saja yang melakukan pembayaran atau memberikan uang kepada panitia maka akan didiskualifikasi. Bila ada pihak-pihak yang bisa membuktikan adanya permainan uang untuk segera melapor dan ditindaklanjuti," ujarnya.

Disinggung soal masalah KTP dan titipan, dr Endid menjelaskan bahwa persyaratan seleksi penerimaan PTT Nakes disamakan dengan persyaratan penerimaan PNS.

"Jadi kita minta ke BKD, bahwa pendaftar intinya mmenyertakan surat keterangan berdomisili di Pelalawan. Karena kalau diterapkan KTP Pelalawan, kebanyakan orangnya tinggal di Pelalawan tapi tidak punya KTP. Makanya aturan main disamakan dengan penerimaan PNS. Kalau soal titipan tidak ada mempengaruhi hasil seleksi," tegas dr Endid. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini