Kabid P2P Dinas Ciptakarya Pekanbaru Diduga Langgar Aturan ASN

Redaksi Redaksi
Kabid P2P Dinas Ciptakarya Pekanbaru  Diduga Langgar Aturan ASN
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun MP
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Pemukiman Pekanbaru (P2P) Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Pekanbaru, Rayendra MT diduga kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, sejak pelaksanaan proyek P2P tahun 2015 dimulai, yang bersangkutan jarang masuk kantor. Akibatnya, masyarakat ataupun para rekanan kontraktor mengeluh karena urusan Administrasi proyek terkendala.

Informasi yang dirangkum wartawan dari beberapa sumber, sejak Rayendra dilantik sebagai Kabid P2P Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Pekanbaru, dirinya jarang masuk kantor, ditelepon juga tidak bisa karena selulernya tidak aktif.

"Jadi jika ada keperluan harus dicari ke rumahnya," sebut sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber, sebagai pejabat publik, yang bersangkutan seharusnya memahami tupoksinya dan mendukung program Walikota Pekanbaru, sesuai visi Pekanbaru mewujudkan kota metropolitan yang madani.

Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun MP mengaku belum mengetahui persis ulah bawahannya tersebut (Kabid P2P.red) yang disebut-sebut jarang masuk kantor.

"Saya baru menjabat satu bulan sebagai Kepala Dinas. Jadi belum mengecek sampai  kesana. Lagi pula setiap saya menelepon yang bersangkutan selalu hadir,"  kilahnya.

Dikatakan Zulkifli, dirinya akan cek kehadirannya, jika memang benar, akan diberi teguran bila perlu sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Yang bersangkutan sebagai pejabat dan dipercaya sebagai KPA juga PPK tentunya mengerti tugas pokoknya. Artinya, harus bisa membagi waktu di lapangan dan di kantor sehingga tidak mengganggu atau merugikan masyarakat, khususnya rekanan kontaktor  yang berurusan dengan yang bersangkutan," ungkapnya.

Ditegaskan Zulkifli Harun, kalau ada indikasi telah mengabaikan atau melanggar PP 53 tentang disiplin PNS akan ditegur.

Dari pantauan wartawanm, ruangan Kabid P2P Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Pekanbaru digunakan sebagai ruangan kerja para staf. (jsn)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini