Jika Ingin Peroleh Bansos Masjid Harus Miliki Badan Hukum

Redaksi Redaksi
Jika Ingin Peroleh Bansos Masjid Harus Miliki Badan Hukum
foto: Ist
PEKANBARU, riaueditor.com - Penerima bantuan hibah harus badan atau lembaga yang sudah berbadan hukum, termasuk Masjid atau rumah ibadah lainya. Ketentuan tersebut berdasarkan  Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 298 ayat 5 bahwa belanja hibah bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan harus yang berbadan hukum Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Oyong Ezedin mengatakan dana Bansos untuk permohonan bantuan pembangunan masjid kini tidak dapat lagi diberikan  kepada ormas, yayasan dan organisasi masyarakat lainnya yang tidak memiliki Badan Hukum.

"Untuk itu, salah satu upaya kita lakukan adalah menyurati Kantor Departemen Agama (Kadepag) untuk meminta daftar masjid, supaya tidak dikatakan masjid fiktif. Berapa datanya saya tidak hafal," katanya, Kamis (17/12).

Dijelaskannya, teknis penerimaan Bansos itu seperti ormas, lembaga, dan organisasi yang sudah memiliki badan hukum selama 3 tahun. Dengan aturan tersebut tidak memungkinkan bantuan tersebut dicairkan tanpa badan hukum. Jika dilanggar penyelenggara negara yang mengijinkan, justru yang akan diperkarakan dengan sanksi penjara.

"Untuk itu pihak pengurus masjid yang mengajukan bantuan agar bisa mencari alternatif lain seperti dari donatur, dermawan. Kita harapkan partisipasi masyarakat dan sumber-sumber lain yang tentunya tidak mengikat dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku," tukasnya.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini