Jefry Noer Puas Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Redaksi Redaksi
Jefry Noer Puas Terhadap Pandangan Umum Fraksi
BANGKINANG, riaueditor.com- Bupati Kampar H Jefry Noer ketika membacakan Jawaban Pemerintah atas Pandangan umum Fraksi di DPRD Kabupaten Kampar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar tentang Rancangan Peraturan daerah Bangunan Gedung mengaku puas dan menerima segala masukan yang diberikan, dan menjadIkan semua masukan dan saran yang dIkemukakan beberapa fraksi untuk menjadi acuan serta referensi dalam tataran implementasi nantinya pada Senen (5/4).
 
Rapat Paripuna DPRD Kampar ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib, menunggu kehadiran anggota Dewan sejak Pukul 9.00 Wib. Rapat di buka oleh wakil ketua DPRD Kampar Hj Eva Yuliana SE dan didampingi dari unsur Pimpinan, Yurjani Moga, H Syahrul Aidi Ma'azad, dan Ketua DPRD Kampar Muhamad Fikri SAg.

Jefry Noer dalam hal ini kembali mencermati beberapa pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi melalui juru bicaranya, diantaranya yang menjadi sorotan Jefry adalah pandangan umum dari partai PPP plus mengenai peryataan bahwa setiap bangunan dan gedung yang dibangun sebagaimana yang diatur dalam Perda tentang RTRW.
 
Jefry Noer dalam jawabanya menyampaikan, bahwa Pemdakab Kampar tetap merujuk kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang pedoman umum Rencana bangunan dan lingkungan dan peraturan Menteri Pekerjaan umum nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan.
 
Jefry Noer dalam menjawab pandangan umum fraksi partai PAN menyampaikan bahwa konsep pemikiran dan program kerja yang disampaikan telah dilaksanakan oleh pemdakab Kampar dan pada hakikatnya telah sejalan dan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, peningkatan kinerja Pemda Kampar yang bertujuan akhir adalah mewujudkan kemakmuran masyarakat Kabupaten Kampar.
 
Satu hal yang digaris bawahi oleh Jefry Noer adalah mengenai pelanggaran izin bangunan, Jefry Noer menjawab "Hal ini telah saya intruksikan kepada Dinas dan instansi terkait dan juga Satpol PP agar memberikan sanksi kepada phak yang melanggar izin bangunan dan selanjutnya berikanlah mereka izin mendirikan bangunan" ujar Jefry Noer.
 
Hal ini dikatakan Jefry Noer atas jawaban Pemda Kampar terhadap pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mempertanyakan pendirian bangunan di areal yang dilarang dan bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Pemda Kampar telah melakukan tindakan dan sanksi tegas terhadap bangunan tanpa izin itu.(Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini