Januari Berlaku Perda IMTA, TKA Pelalawan Didominasi RAPP

Redaksi Redaksi
Januari Berlaku Perda IMTA, TKA Pelalawan Didominasi RAPP
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Jelang diberlakukannya Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) pasa Januari 2016 mendatang, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan kembali mempertanyakan TKA yang bekerja di kabupaten Pelalawan, terutama pekerja asing di PT Riau Andalan Pylp and Paper (RAPP)

Sementara itu, dari hasil pendataan yang dilakukan Disnakertrans Pelalawan, hingga saat ini setidaknya ada sebanyak 111 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Pelalawan.
     
"Sebelumnya retribusi IMTA ini dikutip oleh Pemprov Riau, karena kita belum punya Perda. Tapi, setelah Pemkab dan DPRD Kabupaten Pelalawan telah mengesahkan Perda IMTA ini beberapa waktu lalu, maka 2016 IMTA ini akan mulai dijalankan oleh Pemkab Pelalawan melalui Disnakertrans Pelalawan.

Hanya saja, sambungnya, saat ini Perda IMTA tersebut masih dalam tahap revisi oleh Pemerintah Propinsi (Pemprov) Riau yang diketahui langsung oleh Plt Gubenur Riau, setelah diajukan Pemkab Pelalawan melalui Bagian Hukum Setdakab Pelalawan, belum lama ini.

"Jadi, saat ini kita tengah menunggu hasil revisi Perda IMTA tersebut dari Pemprov Riau yang rencanaknya akan rampung pada awal Januari mendatang. Dengan demikian, maka Perda Imta ini akan mulai kita jalankan terhadap TKA di Negeri Amanah ini," terang Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri FE,MSi kepada riaueditor Kamis (31/12/2015).
 
Menurut Nasri, bahwa saat ini pihaknya tengah membentuk tim panitia khusus (Pansus) Perda IMTA. Sedangkan nantinya, untuk tahap awal pelaksnaaan Perda Imta ini, maka tim Pansus akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan yang mempekerjaan TKA diwilayah kabupaten Pelalawan.

" Dari pendataan yang telah kita himpun, saat ini ada sebanyak 111 TKA yang bekerja di kabupaten Pelalawan. Dimana TKA ini banyak diperjakan oleh perusahaan yang didominasi oleh PT RAPP sebesar 70 persen. Sedangkan sisanya 30 persen lagi, TKA ini dipekerjakan oleh perusahaan seperti PT Mitra Sari Prima, PT Agrita Sari Prima, PT Adie Plantation & Industri, PT Musim Mas dan PT Gandaerah. Jadi, nantinya jika sosialisasi ini tuntas, maka setiap TKA akan dikenakan retribusi sebesar 100 US Dolar perbulannya dan dalam setahun dikenakan 1200 US Dolar perorang," ujarnya.

Ditambahkan Nasri, bahwa jika nantinya Perda IMTA ini sudah berjalan, maka pihaknya memastikan realisasi penerimaan daerah yang cukup besar. Dengan demikian, maka wajar jika Perda ini memiliki potensi yang begitu besar menyumbangkan anggaran Kas Daerah nantinya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan pihaknya menargetkan dari 111 tenaga kerja asing bekerja di Kabupaten Pelalawan, PAD yang akan disumbangkan buat daerah sebesar kurang lebih Rp 600 juta.
    
"Sumber PAD ini akan meningkat seiring bertambahnya jumlah para TKA. Untuk itu, kita menghimbau perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing, dapat segera melaporkan jumlah TKA-nya kepada kita. Kita berharap Perda yang dibuat ini, dapat berjalan optimal serta perusahaan bisa menaati peraturan daerah tersebut. Sedangkan jika nantinya ada kedapatan TKA yang membandel, maka tentunya akan kita berikan tindakan tegas salah satunya tidak diperbolehkan bekerja di Kabupaten Pelalawan," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini