Hotel Di Bagansiapiapi Banyak Tak Kantongi Izin Lingkungan

Redaksi Redaksi
Hotel Di Bagansiapiapi Banyak Tak Kantongi Izin Lingkungan
dw/riaueditor.com
Hotel Di Bagansiapiapi Banyak Tak Kantongi Izin Lingkungan.

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Hotel-Hotel di Bagansiapiapi banyak tak kantongi Izin, khususnya dibidang Izin Lingkungan. Untuk itulah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pengkajian ulang. Hal ini dikatakan Kepala DLH Rokan Hilir, Suwandi S.Sos, Senin (28/8) kemarin.

"Untuk Izin Lingkungan ini kita akan data dulu, namun sampai saat ini memang masih banyak hotel hampir-hampir semuanya belum mengantongi izin tersebut," kata Suwandi.

Saat ditanya usaha atau kegiatan yang mana yang wajib Izin Lingkungan, Suwandi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa, "Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

"Dengan demikian usaha atau kegiatan yang wajib memiliki  izin lingkungan Usaha atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau Usaha atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL," tegasnya.

Salah satu contoh saja Hotel yang terletak di Jalan Riau, tepatnya depan Polsek Bangko, Hotel Kesuma yang dulunya hanya puluhan kamar kini bertambah kamarnya dan tidak bisa menunjukkan izin-izin dari Pemkab Rohil. Tak menutuo kemungkinan hotek-hotel lainnya yang juga terlihat tiap tahun menambah jumlah kamar sementara untuk Izin lingkungannya belum tuntas sudah puluhan tahun berdiri.

Belum lagi adanya hotel-hotel yang jadi tempat tinggal wanita malam, seperti di Jalan Sedar, Jalan Bawal yang membuat masyarakat resah sehingga diharapkan semua pihak bahu membahu untuk meninjau izin-izinnya kembali.

Terkait sanksi lanjut Suwandi,  apakah jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan, ia kembali mengutip aturan, Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Pasal ini berbunyi bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)

Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH).

"Jadi kita akan sisir semua hotel maupun penginapan, dan bagi yang belum kita arahkan untuk mengurus izin, jika membandel maka kita akan berikan sanksi yang tegas dengan OPD lainnya juga akan koordinasi jika tidak juga maka kita minta ditutup," pungkasnya. (dw)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini