Gubri: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Riau 2005-2025 Perlu dilakukan Revisi

Redaksi Redaksi
Gubri: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Riau 2005-2025 Perlu dilakukan Revisi
riaueditor.com
Gubri: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Riau 2005-2025 Perlu dilakukan Revisi

PEKANBARU, riaueditor.com - Pemerintah Provinsi Riau Senin (23/5/2016) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrinbang) Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau tahun 2005 - 2025 di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (22/6/2016).

Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Riau (Gubri) H Arsyadjuliandi Rachman dan dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, anggota DPR.RI Dapil Riau, Pimpinan beserta angota DPRD provinsi Riau, anggota DPD.RI asal Riau, Forum Pimpinan Komunikasi Daerah Riau, Pelaksana tugas setdaprov Riau, tokoh masyarakat, tokoh perguruan tinggi, Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan pemprov Riau serta tamu undangan yang hadir lainya.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan Forum ini merupakan forum yang sangat penting, bagi pemerintah provinsi Riau untuk mewujudkan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terutama dalam aspek penyusunan jangka panjang daerah.

"Forum ini saya pandang mempunyai arti yang sangat strategis sebagai wahana antar pemangku kepentingan. Hadir disini tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perguruan tinggi seluruh stakeholders, yang tentunya harus berinteraksi secara positif untuk menerima masukan dan pandangan, terhadap arti penting revisi rencana jangka panjang pembangunan daerah provinsi Riau," tutur Reydonnyzar Moenek, pria yang pernah menjabat sebagai juru bicara Mendagri.

"Defisit anggaran harus menjadi perhatian kita bersama, ditengah-tengah menurunnya sejumlah prima negara yang akan berinplikasi pada Riau terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) transfer dana perimbangan. 

Terutama dalam aspek penyusunan perencanaan anggaran, dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008, tentang tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah," kata Donny.

"Mari kita mencari aspirasi dalam rangka penyelarasan, dalam rangka klarifikasi untuk mencapai kesepakatan hal-hal yang perlu dicermati dalam perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2009 tentang RPJPD provinsi Riau tahun 2005-2025," katanya lagi.

Donny menjelaskan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang RPJPD provinsi Riau tahun 2005-2025 meliputi  pertama penajaman visi dan misi daerah. 

Kedua, penyelarasan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah untuk mencapai visi misi daerah.

Ketiga, penajaman sasaran pokok membangunan. Keempat Klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan daerah.

Dan kelima, membangun komitmen bersama antar pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJPD provinsi Riau dalam melaksanakan pembangunan daerah dan keterlibatan masyarakat dalam penyelarasan visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan daerah yang merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan parsitifatif dalam mentukan arah dan sekala prioritas jangka panjang pembangunan daerah selama kurun waktu dua puluh tahun.

Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan pemerintah provinsi Riau telah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Riau dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut, pertama, perlu dilakukan revisi terhadap RPJPD Riau 2005-2025 sesuai dengan sistem matika RPJPD Riau 2005-2025 pada Peraturan Mendagri (Permendagri) tahun 2010.

Kedua, perlu penyusunan strategi pembangunan yang lebih komperhensif untuk mendukung pencapaian sasaran pokok pembangunan. 

Ketiga, perlu peningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat RPJPD Riau 2005-2025 pada setiap tahapan pembangunan jangka menengah.

Selanjutnya keempat, diperlukan tata kelola pemerintahan khususnya kapasitas aparatur dalam menterjemahkan dan menjalankan amanat RPJPD Riau dalam setiap sektor atau bidang pembangunan. 

Dan yang kelima perlunya arah pembangunan kemaritiman dan energi diakomodir  dalam rumusan arah kebijakan pembangunan.

"Kegiatan ini untuk mempertajam arah kebijakan pembangunan daerah dalam mewujudkan visi dan misi Riau itu agar dapat tercapai sesuai dengan targetnya dan terwujudnya provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin, di Asia Tenggara tahun 2020," ujar  Gubri.

Gubri menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 263 ayat 2, RPJPD merupakan penjabaran dan visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) RPJPD dapat dirubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembang keadaan atau penyesuian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (hru/hms/bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini