Disnakertrans Riau Sampaikan Penetapan Hak Korban Kecelakaan Kerja PT. RCM

Redaksi Redaksi
Disnakertrans Riau Sampaikan Penetapan Hak Korban Kecelakaan Kerja PT. RCM
fin
Januari Gea, korban kecelakaan kerja PT RCM.

PEKANBARU, riaueditor.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ((Disnakertrans) Provinsi Riau menyebutkan, penetapan Kemenakertrans pusat terhadap hak Januari Gea (45), dan segera akan dieksekusi setelah dikoordinasikan dengan pegawai pengawas.

Hal ini disampaikan Kabid Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau, Harlen Naibaho menjawab wartawan soal eksekusi hak Januari Gea, korban kecelakaan kerja PT Riau Cipta Mandiri (RCM), Selasa (13/02/18).

"Sabar pak, kami akan koordinasikan dengan pegawai pengawas untuk menyurati perusahaan tersebut agar segera melaksanakannya," kata Harlen via pesan singkatnya saat ditanya soal eksekusi hak Januari Gea.

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai menyebutkan Kemennakertrans RI melalui surat keputusan No. KEP. 21/NAKER-BINWASK3/II/2018 tanggal 05 Februari 2018, menetapkan hak Januari Gea sebesar Rp.  71.454.939.00.- 

Penetapan keputusan tertanggal 5 Februari 2018 tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sugeng Priyanto. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini