Disdukcapil Siak Kembali Ingatkan Masyarakat Urus e-KTP

Redaksi Redaksi
Disdukcapil Siak Kembali Ingatkan Masyarakat Urus e-KTP
SIAK, riaueditor.com- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, H Rakhmansyah, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang belum memiliki dokumen identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Nikah, Akte Lahir, supaya segera diurus.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki identitas, supaya secepatnya membuat dan melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor kita. Sebab masa berlaku aplikasi KTP Siak akan berakhir pada Bulan Desember 2014 nanti," jelas Rakhmansyah.

Sesuai ketentuan yang berlakukan oleh pusat, aplikasi KTP Siak tidak berlaku lagi pada Desember mendatang. Karena itu, masyarakat Kabupaten Siak harus segera mengurusnya.

Kata Rakhmansyah, saat ini jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman sekitar 25 persen dari jumlah keseluruhan wajib e-KTP.

Terkait keterlambatan pendistribusian e-KTP bagi yang telah melakukan perekaman, menurutnya itu bukanlah kesalahan Disdukcapil Siak karena semuanya dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri.

"Meski begitu¸kita tetap berusaha menyurati dan mempertanyakan perihal keterlambatan tersebut. Masyarakat yang sudah mendaftar dan melakukan perekaman harap bersabar," kata Kadisdukcapil Siak ini.

Rakhmansyah menambahkan, Disdukcapil sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mengurus e-KTP. Dengan e-KTP, masyarakat akan dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh daerah, misalnya perobatan gratis, pendidikan gratis, dan fasilitas lainnya. Selain itu, semua program yang dijalankan pemerintah untuk masyarakat juga bisa berjalan maksimal. (Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini