Disdukcapil Rohil Siap Jalankan UU Adminduk

Redaksi Redaksi
Disdukcapil Rohil Siap Jalankan UU Adminduk
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Rokan Hilir siap menjalankan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara gratis sebagaimana perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

" Informasi yang kita peroleh memang demikian. Hanya saja, pelaksanaannya pada anggaran APBN Perubahan 2014 nanti," ujar kepala Disdukcapil Rohil, Amirudin, Senin (13/1).

Pemberlakuan penggunaan anggaran Negara dalam kegiatan adminduk akan berlaku saat APBN-Perubahan 2014 disetujui DPR RI dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.

Diketahui Adminduk di daerah akan ditanggung oleh APBN. Sehingga pemda tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan Akta kematian.

"Tapi sejauh ini untuk kegiatan tetap sifatnya pembelian dokumen," sambung Amiruddin.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah tidak perlu khawatir mengenai anggaran adminduk, sehingga diharapkan pelayanan tersebut menjadi optimal.

Penerapan UU tersebut nantinya bisa mewujudkan perubahan pola pikir dari para penyelenggara dan pelaksana sampai kepada operator pelayanan adminduk dan juga masyarakat.

Masih menurut UU itu, bagi aparat pemerintah yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, maka bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.(hen/bb)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini