Disdukcapil Pelalawan Sebut Sudah Sosialisasikan Pengurusan e-KTP dan Akta Kelahiran

Redaksi Redaksi
Disdukcapil Pelalawan Sebut Sudah Sosialisasikan Pengurusan e-KTP dan Akta Kelahiran
Drs H Syafrudin MSi, Kadisdukcapil Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan membantah Kalau pihaknya belum melakukan sosialisasi terhadap surat edaran Mendagri yang tertuang dalam yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan.

"Ya surat edaran ini sudah Kita sosialisasikan secara luas melalui media massa,setiap Kantor, para Camat, setiap apel Senin kita terus sampaikan. Jadi ga perlu pakai-pakai surat rekom dari RT RW Desa/Kelurahan/Kecamatan, cukup dengan fotocopy kk pengurusan e-ktp dan akta kelahiran sudah bisa dilaksanakan," paparnya.

Dibuatnya surat edaran ini, sambung Drs H. Syafrudin MSi yakni mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

"Jelasnya yakni mempermudah dalam mengurus e-ktp dan akta kelahiran tanpa berbelit-belit. Selain itu juga menghindari adanya pungutan-pungutan yang cenderung dilakukan para oknum yang memanfaatkan kesempatan. Kalau tingkat pengurusan RTnya saja bayar ya susah, ini juga yang dihindari sehingga surat edaran terbaru dikeluarkan," pungkasnya.

Bila dilihat dari SOP waktu pengurusan e-KTP dan akta kelahiran yakni 14 hari masa kerja. "Secara UU pembuatan e-ktp dan akta kelahiran gratis tanpa dipungut bayaran. Jadi jangan sampai ada yang menyalahkan UU dengan melakukan pungutan," terang Syafrudin.

Hanya saja saat ini jaringan koneksi secara nasioanal Sedang mengalami gangguan. "ya sepekan ini jaringan Telkomsel secara nasional untuk koneksi kita dalam perekaman KTP mengalami gangguan. Jadi kita harap bersabar hingga Jaringan bisa terkoneksi lagi," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini