Diduga Cacat Hukum, LSM Desak Pemkab Inhu Copot Pjs Kades Sengkilo

Redaksi Redaksi
Diduga Cacat Hukum, LSM Desak Pemkab Inhu Copot Pjs Kades Sengkilo
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga Cacat Hukum, pasalnya Daswita Indra yang diangkat sebagai Pjs bertugas sebagai Bidan Desa di Puskesmas Polak Pisang Desa Simpang Kota Medan.

Seorang Warga Desa Pulau Sengkilo yang juga Wakil Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Wilayah Riau, Jon Lukman mengatakan bahwa ini mungkin untuk pertama kalinya terjadi di Kabupaten Inhu ada seorang Bidan Desa yang bertugas diluar dari Desa dan tidak bertugas di pemerintahan diangkat sebagai Pjs Kades.

"Seharusnya yang diangkat sebagai Pjs Kades tersebut adalah yang berasal dari kecamatan sampai kepada pemilihan kades selanjutnya," katanya.

Untuk itu dirinya meminta kepada Bupati Inhu H Yopi Arianto SE untuk menindak lanjuti masalah ini dan segera mencopot Pjs Kades Pulau Sengkilo tersebut, ketimbang menjadi polemik berkepanjangan di Desa Pulau Sengkilo.

"Masyarakat sudah menyurati Pj Bupati Inhu H Kasiarudin SH dan Bapemas Pemdes untuk menindak lanjuti hal ini, namun sejauh ini belum ada realisasinya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapemas Pemdes Inhu Drs H Suratman belum berhasil dijumpai untuk dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dihubungi melalui telp slulernya tidak terhubung. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini