Dewan Nilai Pelayanan Pengurusan e-KTP Belum Maksimal

Redaksi Redaksi
Dewan Nilai Pelayanan Pengurusan e-KTP Belum Maksimal
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra S.Sos.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Komisi I DPRD Pelalawan menilai pelayanan terhadap pengurusan kartu identitas KTP Elektronik belum maksimal. Komisi ini pun merekomendasikan agar SKPD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan segera memiliki mobil dinas pelayanan keliling.
   
"Pelayanan eKTP tak maksimal. Makanya kami rekomendasikan pengadaan mobil dinas pelayanan keliling. Tentu, harapannya agar pelayanan kartu identitas kependudukan makin maksimal dan bisa menjangkau kecamatan-kecamatan hingga desa-desa," kata Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra S.Sos, Rabu (6/5).

Politisi muda besutan Golkar ini pun membantah jika legislatif yang mencoret pengajuan anggaran pembelian alat transportasi dinas.

"Siapa tu, kalau dewan tak ada yang mencoret anggaran itu, paling Bappeda," ujarnya sambil mengatakan Satker terkait bisa mengajukan kembali anggaran pengadaan mobil keliling pelayanan KTP elektronik.

"Kalau udah kita rekom tak dianggarkan, Pemda langgar aturan," ungkap Eka lagi.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Drs H Syafruddin,M.Si menyatakan sangat gembira atas dukungan Komisi I DPRD Pelalawan.

"Dukungan pengadaan mobil pelayanan keliling untuk kami sudah disampaikan Ketua Komisi I saat paripurna tadi malam (Selasa,5/5,red). Alhamdulillah tentu ini motivasi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kependudukan termasuk KTP elektrik hingga ke desa-desa," ujarnya.

Memang sebut Syafruddin, pihaknya telah beberapa kali mengajukan anggaran pengadaan mobil atau minibus seperti di Kota Batam. Hanya saja anggaran tersebut terganjal.

"Karena ada rekom dari Komisi I, kami yakin akan segera memiliki alat transportasi pelayanan keliling tersebut," harapnya sambil mengingatkan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera mengurusnya.
   
"Jika belum merekam data, bisa langsung ke kantor camat setempat. Dan bagi yang sudah merekam, diutamakan mereka yang mengurus tahun 2012 lalu karena saat itu masih di pusat, bisa juga membawa langsung buktinya atau KTP SIAK ke dinas untuk diproses," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini