Dewan Akan Hearing Terkait Alih Fungsi Rumdis Ketua DPRD Inhu

Redaksi Redaksi
Dewan Akan Hearing Terkait Alih Fungsi Rumdis Ketua DPRD Inhu
Ketua Komisi C DPRD Inhu Doni Rinaldi
RENGAT, riaueditor.com- DPRD Indragiri Hulu (Inhu) segera melakukan hearing terkait alih fungsi aset rumah dinas ketua DPRD Inhu menjadi gedung STIE Rengat yang dilakukan Pemkab Inhu tanpa sepengetahuan DPRD Inhu. Hal ini dikatakan Ketua Komisi C DPRD Inhu Doni Rinaldi kepada wartawan Selasa (25/3/14).

"Dalam waktu dekat ini akan kita panggil Pemkab Inhu untuk melakukan hearing terkait alih fungsi aset yang tidak prosedural dan tanpa sepengetahuan DPRD Inhu," ujarnya.

"Hearing ini perlu dilakukan agar setiap alih fungsi aset dapat dilakukan sesuai aturan. Jangan seperti alih fungsi rumah dinas ketua DPRD Inhu menjadi gedung STIE tanpa sepengetahuan DPRD Inhu sendiri, inikan sudah ironis," tegasnya.

Diungkapkanya, pihaknya berharap Pemkab Inhu dapat mematuhi dan mengikuti prosedur dalam setiap pengalihan aset, dengan tidak mengesampingkan fungsi DPRD Inhu.

"Dalam hearing nanti akan ditanyakan kenapa bisa dilakukan alih fungsi aset tanpa sepengetahuan DPRD Inhu, bukan hanya alih fungsi aset rumah dinas ketua DPRD saja yang akan kita pertanyakan, namun alih fungsi terkait aset Pemkab Inhu lainya juga akan dipertanyakan," ungkapnya.

Sementara itu dihubungi terpisah Kabag Pengelolaan Aset Setda Inhu Dedi Sunardi mengatakan, terkait alih fungsi rumah dinas ketua DPRD Inhu dilakukan untuk perluasan sarana pendidikan STIE Rengat yang sudah sangat mendesak.

"Karena satu areal, makanya dilakukan perluasan sarana pendidikan STIE Rengat dengan membangun gedung baru di lahan rumah dinas ketua DPRD Inhu. Untuk rumah dinas ketua DPRD Inhu sendiri nantinya akan kembali dibangunkan, tergantung lokasinya di Rengat atau di Pematang Reba," ucapnya.

Ditambahkanya, terkait pengalihan aset ini pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait termasuk DPRD Inhu.

"Untuk aset yang nilainya dibawah 5 miliar, bagian aset sifatnya hanya melakukan kordinasi saja dengan DPRD Inhu. Tanpa adanya persetujuan formal lainya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terkuaknya alih fungsi lahan rumah dinas ketua DPRD Inhu menjadi gedung STIE Rengat ini berawal dari Ketua DPRD Inhu Arif Ramli yang menyesalkan tidak adanya rumah dinas bagi Ketua DPRD Inhu.

"Selayaknya ketua DPRD itu memiliki rumah dinas yang representatif, guna menunjang kegiatan dinas selaku ketua DPRD. Namun untuk di Inhu mana rumah dinas ketua DPRD Inhu, kan tidak ada," ujarnya saat itu. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini