Devisit, Pemrov Riau Selaraskan Anggaran OPD Tahun 2018

Redaksi Redaksi
Devisit, Pemrov Riau Selaraskan Anggaran OPD Tahun 2018
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kini memasuki fase dilematis. Masa kritis tersebut ditenggarai minimya sumber penerimaan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor penerimaan. Imbasnya, anggaran belanja daerah, kini tidak bisa diandalkan lagi untuk pembangunan atau kegiatan yang dinilai tidak prioritas.

Penegasan ini diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syarial Abdi, AP, MSi kepada awak media saat ditemui di kantornya, Kamis (1/2/2018) pagi. 

Menurutnya, kendati APBD Riau tahun 2018, senilai Rp.10,091 triliun tengah disahkan, pihak pemrov Riau sendiri, tidak serta merta bisa menghabiskan anggaran tersebut secara menyeluruh.     

"Karena hal tersebut sudah tertuang didalam peraturan Mendagri dan Menteri Keuangan tentang pengelolaan anggaran daerah yang sifatnya mengikat. Dimana daerah bisa mengelola keuangan sesuai kemampuan penerimaan daerah yang sudah terukur dan melengkapi syarat adminstratif yang lengkap," ujar Syahrial Abdi menjelaskan.

Mantan Pj Bupati Kampar ini juga menyebutkan terkait adanya kebijakan Permendagri No 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan peraturan menteri keuangan No 19 tentang bagi hasil tentang rincian kurang bayar DBH menurut Provinsi, Kabupaten, Kota yang dialokasikan dalam APBN 2017 serta PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai.

Dijelaskannya, dengan adanya aturan dan ketentuan tersebut, diharapkan kepada para OPD atau Satker Pemrov Riau, setiap melakukan kegiatan belanja langsung (BL) atau Belanja Tidak Langsung (BTL) benar-benar dilakukan secara prioritas dan tepat sasaran, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan sesuai dengan peruntukan yang jelas.

Tak sampai disitu, lanjut Syarial Abdi, ketika OPD atau Satker melakukan pengajuan pencairan dana atau surat perintah membayar (SPM), para OPD dan Satker harus benar-benar melewati proses administrasi yang benar, dengan mengikuti sistim pembayaran secara non tunai yang terlebih dahulu melampirkan laporan pertanggungjawaban, kemajuan fisik dan dukumen lengkap pengajuan pembayaran secara sistematis.

"Tanpa melewati proses adminstrasi tersebut, para OPD atau Satker tidak akan dibenarkan secara langsung mencairkan dana atau pengajuan SPM bisa direalisasikan pencairan atau pembayarannya," pungkas Syarial Abdi.

Terkait hal itu, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan roadshow ke kantor OPD atau Satker yang ada di Pemrov Riau, agar menerapkan sistim pengelolaan anggaran dengan baik dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dapat diterapkan di daerah, termasuk pemprov Riau atau kabupaten kota lainnya.

"Dengan adanya aturan Permendagri dan Kemenkeu tersebut, saat ini kita gencar melakukan penerapannya kepada para OPD dan Satker yang ada di Pemrov Riau," papar mantan Kadistamben Riau ini seraya menyebutkan beberapa Dinas dan Badan yang akan dilakukan roadshow kepada OPD dan satker lainnya untuk melakukan penerapan pengelolaan anggaran tersebut. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini