Dapat Surat Cinta dari Pajak? Segera Lapor SPT atau Denda!

Redaksi Redaksi
Dapat Surat Cinta dari Pajak? Segera Lapor SPT atau Denda!
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2019, yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baru mencapai 13,37 juta Wajib Pajak (WP). Jumlah ini sekitar 73% dari jumlah WP yang wajib menyampaikan sebesar 18,33 juta.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi tahun 2019 akan berakhir dalam dua hari ini.

"Karena tinggal 2 hari ini, rasanya tidak terlalu banyak SPT Tahunan yang akan disampaikan lagi. Kami tetap akan menghimbau," ujarnya kepada CNBCIndonesia, Senin (30/12/2019).

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirimkan email kepada seluruh WP terdaftar yang belum menyampaikan kewajiban SPT Tahunannya. Bahkan email akan tetap dikirimkan setelah tahun ini berakhir.

"Walaupun telah lewat tahun ini, kita tetap minta mereka untuk lapor," jelasnya.

Dia menyebutkan, jika WP tetap tidak melaporkan kewajiban SPT Tahunannya hingga akhir tahun, maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai UU KUP, sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan.

"Denda sesuai yang ada di Pasal 9 UU KUP," kata dia.

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini