DPRD Pelalawan Sahkan 11 Ranperda Menjadi Perda

Redaksi Redaksi
DPRD Pelalawan Sahkan 11 Ranperda Menjadi Perda
zul/riaueditor.com
DPRD Pelalawan Sahkan 11 Ranperda Menjadi Perda.
PELALAWAN, riaueditor.com - DPRD bersama Pemkab Pelalawan menggelar rapat paripurna pengesahan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (19/10/2015) di lantai 2 aula gedung DPRD kabupaten Pelalawan. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH,MH didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Suprianto SP beserta 27 anggota DPRD Pelalawan.
    
Dalam pembahasan tersebut para juru bicara (Jubir) panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan saran dan pendapat terhadap rancangan Ranperda menjadi Perda yang disampaikan oleh pansus I yang dibacakan oleh H Abdullah Amd dan pansus II dibacakan oleh Baharuddin SH. Turut hadir dalam pengesahan 11 Ranperda tersebut Bupati kabupaten Pelalawan HM Harris, Unsur Forkompinda serta Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemkab Pelalawan.
    
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan bahwa pada waktu lalu Pemkab telah menyampaikan sebelas Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD. Adapun 11 ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang retribusi daerah, Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkejakan tenaga kerja asing (IMTA), Ranperda tentang penyertaan modal, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda tentang pengelolaan persampahan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan Sektretariat DPRD Pelalawan, Ranperda tentang perubahan tas peraturan daerah nomor 09 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Pelalawan,Ranperda tentang perubahan tas peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Pelalawan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan yang terkahir Ranperda tentang Badan amal Zakat (Baz).

"Rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan tersebut adalah merupakan implementasi dari program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.25/DPRD/2014, tanggal 6 Desember 2014 tentang penetapan program legislasi daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2015," jelasnya.
    
Dilanjutkan mantan Ketua DPRD Pelalawan dua periode ini, pengesahan 11 Ranperda yang diusulkan menjadi perda Kabupaten Pelalawan pada rapat paripurna ini sebagai wujud keseriusan dari Pemkab Pelalawan dalam pembangunan di bidang hukum. Sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal. Proses pengesahan Ranperda menjadi Perda telah melalui tahap dan proses yang cukup panjang.

"Pembahasan tingkat demi tingkat antara lain pemandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, pembahasan panitia khusus (Pansus), konsultasi dan sikronisasi adalah merupakan wujud keseriusan Pemerintah dan DPRD dalam melahirkan Perda yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  Dalam Ranperda tentang retribusi terdapat beberapa objek retribusi daerah seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pelayanan Tera Ulang (alat ukur), retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retrbusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran," paparnya.
      
HM Harris mengatakan, dengan penambahan objek retribusi ini, dirinya berharap kepada SKPD terkait dapat menggali potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan Kabupaten Pelalawan.

"Dengan disahkanya Ranperda tersebut menjadi Perda, saya mengajak. Semua leading sektor seperti Eksekutif dan Legislatif dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah ini,"ujarnya dengan harapan penuh.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH menambahkan, bahwa penyampaian dan penyerahan sebelas Ranperda yang diusulkan Bupati Pelalawan, telah ditanggapi oleh fraksi melalui pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna waktu lalu dan penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi yang dilaksanakan paripurna 1 tanggal 19 Mei 2015 lalu.

"Maka dengan adanya pemandangan oleh fraksi dan jawaban dilanjutkan dengan pembentukan pansus yang terbagi dua yakni Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Pelalawan. Dengan adanya tanggapan dan maan dari kedua pansus, akhirnya sebelas Ranperda disetujui menjadi Perda. Dengan disetujui menjadi Perda, saya berharap dapat dijalani dengan baik demi kemajuan pembangunan di daerah Kabupaten Pelalawan," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini