Calon Sekda Minimal 2 Kali Kepala SKPD

Redaksi Redaksi
Calon Sekda Minimal 2 Kali Kepala SKPD
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Tidak lama lagi pendaftaran seleksi Assesmen Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, bagi para calon pelamar harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan oleh tim Panitia seleksi (Pansel). Diantaranya minimal pernah menjabat dua kali kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Panitia Seleksi (Pansel) Sekdaprov Riau, Faizal Komar Karim mengatakan, persyaratan selanjutnya sudah mengikuti PIM II atau PIM I, serta memiliki kepangkatan minimal IV D.

"Sejumlah persyaratan tersebut, bisa saja bertambah lagi, menyesuaikan kriteria yang dibutuhkan demi mendapatkan seorang calon Sekdaprov yang benar-benar paham dalam melaksanakan fungsi dan perannya sebagai administrator tertinggi di lingkungan pemerintah provinsi," katanya, Senin (28/3).

Dijelaskannya, pekan ini sudah mulai rapat awal membahas proses tahapan seleksi Sekdaprov. Kalau syarat biasanya, ini belum pasti ya karena nanti dirapatkan lagi. Tapi biasanya karena ini Sekda, tentu sudah berpangkat IV D, sudah mengikuti PIM II atau PIM I, pernah menjabat jadi Kadis minimal dua kali.

"Proses seleksi Sekdaprov ini memang jauh lebih rumit dibandingkan dengan seleksi pejabat tinggi pratama (eselon II) yang juga pernah ditanganinya tahun lalu," tuturnya.

Dimana nantinya, seorang pelamar Sekdaprov mesti menguasi literatur administrasi pemerintahan serta berbagai kebijakan lainnya.  Selain itu, calon Sekda juga harus mampu mempresentasikan makalah dihadapan Pansel dari pemikirannya. Calon Sekdaprov yang berkualitas tentunya tentu harus memahami bagaimana memecahkan sebuah masalah yang dihadapi SKPD yang dipimpinnya kelak.

"Untuk proses pendaftaran, kemungkinan sudah dimulai minggu depan, setelah Pansel sudah memulai rapat tahap awal minggu ini. Dalam beberapa hari kedepan juga akan dilakukan pertemuan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terkait seleksi Sekdaprov Riau," akuinya.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini