Bupati Siak Buka Bimtek Peraturan UU Kedisiplinan PNS

Redaksi Redaksi
Bupati Siak Buka Bimtek Peraturan UU Kedisiplinan PNS
Bupati Siak, H Syamsuar, MSi
SIAK, Riaueditor.com- Bertempat di Holel Grand Royal jalan Sapta Taruna Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak, Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si Senin pagi pukul 8.30 WiB membuka secara resmi Bimbingan Teknis tentang Peraturan Perundang-Undangan Kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang di gelar oleh Bidang Pembinaan dan Kesejehteraan Pegawai BKD Siak.

Dalam Sambutannya Syamsuar mengemukakan bahwa pendidikan Bintek peraturan UU disiplin PNS ini khususnya PNS dilingkungan Kabupaten Siak sagatlah perlu dijalankan dan kita terapkan, karena ini menyangkut dengan kinerja kita dalam menjalani tugas dan juga melayani masyarakat yang datang berurusan di wilayah kerjanya masing-masing.

Syamsuar mengatakan peraturan PNS ini merupakan peraturan tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi PNS. Apabila kewajiban tersebut tidak ditaati oleh PNS, maka mereka ini akan diberikan sanksi sebagimana yang tertuang dalam aturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) Nomor 21 Tahun 2010 yang diperkuat oleh Peraturan Daerah Bupati Siak Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pemotongan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pemotongan Uang Transfortasi bagi Tenaga Non PNS. Hal ini dilakukan sebagai wujud implementasi dari peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut," ungkap Bupati.

Lebih Lanjut Bupati berharap semoga dengan Bintek tentang perundang-undangan ini dapat menciptakan kesisiplinan PNS dan berkewajiban menjalankan tugasnya dengan baik terutama PNS dilingkungan Pemda Siak," ungkap Bupati.

Sementara menurut Kepada BKD Siak H Lukman, S.Sos,M.Pd melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Jon Efendi, SH,MH mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan Disiplin PNS ini dilaksanakan selama 5 hari yang dimulai Tanggal 09 hingga 13 Juni mendatang. Diikuti oleh para pegawai dari utusan semua instansi di lingkungan Kabupaten Siak.

Jon mengharapkan semoga pelatihan Bimbingan Tekhnis Peraturan Undang-undang ini berjalan dengan lancar dimana nantinya kita berharap bagi peserta bimtek ini menjadi pegawai yang profesional dan akuntabel dan dapat mengimplementasikan peraturan Disiplin PNS ini dan senantiasa mengutamakan nilai-nilai keadilan yang seimbang dan mampu bekerja secara propesional serta menjujung tinggi nilai idealisme untuk melayani kepentingan masyarakat," harap Jon.(man)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini