Bupati Minta Kades Pelajari UU Tentang Desa

Redaksi Redaksi
Bupati Minta Kades Pelajari UU Tentang Desa
SIAK, riaueditor.com- Kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Siak, hendaknya memahami UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan Presiden RI tanggal  15 Januari lalu. Keberadaan UU ini tak lepas dari perjalanan ketatanegaraan di wilayah RI, di mana desa telah berkembang dalam berbagai bentuk.

Demikian diharakan Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M. Si saat rapat koordinasi daerah yang turut dhadiri seluruh Kades se Kabupaten Siak di Gedung Tengku Mahratu, kemarin. Kata Bupati, pentingnya memahami UU ini dikarenakan perlunya melindungi desa dan memberdayakan agar bisa menjadi lebih kuat, lebih maju dan demokratis.

"Sehingga saat menjalankan roda pemerintahan benar-benar ada konsep yang telah ditentukan dan tidak menyimpang dari yang telah ditentukan," ungkap Bupati.

"Hal ini sangat penting sekali bagi seorang Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena inilah tujuan pemerintah pusat dalam memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada," kata Bupati lagi.

Dengan UU tentang Desa ini nantinya diharapkan juga menjadi memotivasi bagi seluruh Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan bisa pula lebih kreatif dalam melakukan pengembangan setiap potensi Desa yang dimiliki. Sehingga niat pemerintah desa untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya bisa terwujud, terutama untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa.

Sementara itu, dari UU tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014, diatur jabatan Kepala Desa tidak lagi 5 Tahun, tetapi 6 Tahun. Kades yang bersangkutan bisa mencalonkan kembali selama tiga periode secara berturut-turut.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini