Bupati Inhil Sampaikan Ranperda Penyiaran TV dan Radio Lokal

Redaksi Redaksi
Bupati Inhil Sampaikan Ranperda Penyiaran TV dan Radio Lokal
humas inhil
Bupati Inhil, HM Wardan membacakan 6 Ranperda yang disampaikan kepada DPRD.
TEMBILAHAN, riaueditor.com - Dalam paripurna DPRD, Jumat (19/8/2016) di gedung DPRD Inhil, Bupati, HM Wardan menyampaikan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu buah pencabutan Perda.

Adapun enam buah Ranperda yang disampaikan Bupati Inhil itu adalah Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Inhil 2015. Pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.

Lembaga penyiaran publik lokal televisi Inhil. Lembaga penyiaran publik lokal radio Inhil. Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Inhil.

Serta pencabutan Perda Kabupaten Inhil Nomor 56 Tahun 2000 tentang pajak hasil pertanian dan perikanan.

"Agenda yang akan disampaikan pada kesempatan ini kami nilai memiliki peran yang amat penting, karena merupakan aplikasi dari Kewajiban Konstitusional dan merupakan upaya kita semua untuk membangun daerah agar dapat lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang," ujar HM Wardan.(adv/hms)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini