Bupati Harris Optimis Quatrick WTP Ke-4 Dapat Diraih

Redaksi Redaksi
Bupati Harris Optimis Quatrick WTP Ke-4 Dapat Diraih
zul/riaueditor.com
Bupati Harris Optimis Quatrick WTP Ke-4 Dapat Diraih
PELALAWAN, riaueditor.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/2/2016). Dalam kunker tersebut tim BPK juga melakukan pemeriksaan pengelolahan keuangan daerah tahun anggaran 2015. Kedatangan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau disambut langsung Bupati Pelalawan HM Harris didampingi sejumlah penjabat eselon II.

Rombongan tim BPK tiba di kantor bupati sekira pukul 08:20 Wib langsung menuju auditorium lantai III kantor Bupati Pelalawan. Diauditorium rombongan yang sebelumnya disambut di lobi depan kantor bupati lansung mengelar pertemuan dengan bupati, terlihat hadir Sekdakab, sejumlah pimpinan SKPD. Pertemuan sendiri berjalan sesuai agenda dan terbuka untuk umum serta kalangan pers.

Bupati Harris, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada rombongan BPK. Ditengah aktifitas yang sangat padat, Harris masih bisa menyempatkan diri untuk mengelar pertemuan terbuka ini.

"Sangat sulit menggelar pertemuan dengan tim BPK, disebabkan padatnya jadwal kerja masing-masing istansi. Namun hari ini kita bisa bertatap muka, ini suatu berkah tersendiri bagi daerah ini," tutur HM Harris.

Kemudian lanjut bupati, Ia berharap selama dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi ini tidak mendapat hambatan yang berarti.

"Saya intruksikan kepada jajaran pimpinan SKPD agar memberikan akses yang sebesarnya kepada BPK dalam menjalankan tugas serta pungsinya. Evaluasi serta pemeriksaan jalan roda pemerintahaan, khususnya pengunaan anggaran APBD tahun 2015 wajib dilaksanakan, kita berharap dari serangkaian pemeriksaan ini tercipta pemerintahaan yang bersih dari unsur korupsi," papar HM Harris.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dua priode ini juga menyampaikan, dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK dan jika adanya kerugian negara dan terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Lebih jauh lagi disampaikan HM Harris, Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.

Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.

"BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara. Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut," tuturnya.

Terakhir, Ia berharap, pemeriksaan yang dilakukan BPK ini tentu sangat erat kaitanya dengan peraihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Ya, kita berharap BPK tidak menemukan hal-hal yang menghambat kita dalam mendapatkan WTP, sebab selama ini kita telah menjalankan pelolahaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, serta mampu dipertanggung jawabkan, ini ditandai dengan raihan WTP yang kita dapat tiga secara berturut-turut," pungkasnya, seraya Ia mengaku  optimis untuk WTP yang ke 4 dapat kita raih juga. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini