Bupati Harris: Payung Hukum Pembangunan Kawasan Tekhnopolitan Sudah Jelas

Redaksi Redaksi
Bupati Harris: Payung Hukum Pembangunan Kawasan Tekhnopolitan Sudah Jelas
Bupati Harris: Payung Hukum Pembangunan Kawasan Tekhnopolitan Sudah Jelas.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Bupati Pelalawan, HM Harris mengatakan, berdasarkan SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Frangky Sibarani, nomor 1/1/PKH/D/2015 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pembangunan Kawasan Teknopolitan atas nama Bupati Pelalawan, di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau seluas 3.393 hektar, tertanggal 23 April 2015.

"Dengan diterbikan SK tersebut, Pemkab Pelalawan telah dapat melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan. Segala kegiatan terkait kelanjutan pembangunan kawasan teknopilitan telah ada payung hukumnya," ucap Bupati.

Dilanjutkan Harris, selain itu, Pemkab Pelalawan juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk melakukan pembayaran terhadap tanaman kehidupan masyarakat yang berada dalam kawasan. Untuk menuntaskan masalah ini, Pemkab Pelalawan menggunakan jasa penilai property. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini