Besok Ranperda SOTK Disahkan, 7 Pejabat Eselon II Pelalawan Akan Berkurang

Redaksi Redaksi
Besok Ranperda SOTK Disahkan, 7 Pejabat Eselon II Pelalawan Akan Berkurang
zul/riaueditor.com
Besok Ranperda SOTK Disahkan, 7 Pejabat Eselon II Akan Berkurang.
PELALAWAN, riaueditor.com- Tim Pansus I DPRD Pelalawan menepati target ‎pengesahan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat Pemerintah Kabupaten Pelalawan atau sering disebut Ranperda SOTK, Jumat (26/8/2016).

Sementara, untuk 4 Ranperda lainnya ‎yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, dan Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat pengesahannya ditunda.Pasalnya Pemerintah Pusat melalui Mendagri memberi tenggat waktu batas akhir Ranperda SOTK disahkan menjadi Perda diseluruh daerah di Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2016 mendatang.

Demikian disampaikan Eka Putra SSos Ketua Tim Pansus I DPRD Pelalawan kepada riaueditor.com, Kamis (25/8/2016). Menurutnya untuk agenda besok, pada paginya akan terlebih dahulu akan dilakukan rapat internal Tim Pansus I untuk finalisasi pengesahan Ranperda SOTK dan siangnya akan digelar paripurna pengesahan Ranperda SOTK.

"Diutamakannya pengesahan Ranperda ini kaitannya dengan RPJMD serta pembahasan APBDP. SOTK harus sejalan dengan RPJMD 2016-2021 dan juga untuk pembahasan APBDP. Hal ini juga menyangkut Renja, Renstra SOTK itu sendiri sehingga bisa secepatnya diterapkan. Paling tidak sekitar bulan 10 tahun 2016 ini SOTK baru sudah bisa berjalan," papar Eka Putra.

Dikatakan politisi Golkar Pelalawan ini, bahwa SOTK yang baru sangat ramping. Artinya ada 7 pejabat eselon yang akan berkurang. Kalau sebelumnya ada 40 namun kini hanya 33 saja. Adapun dalam SOTK yang akan disahkan yakni 19 Dinas, 4 Badan, 3 staff ahli, 3 Asisten, Sekda, Sekwan, Inspektorat serta Kesbanglinmaspol dalam peraturan pengalihan akan menjadi vertikal.

‎‎Dilanjutkan Eka Putra, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda membawa perubahan yang signifikan terhadap  pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai denan kondisi nyata di masing-masing daerah.

Karena itu, dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dengan memperhatikan prinsip desain organisasi, maka pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Ranperda ini didasarkan pada asas efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan pada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib
dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.

Ranperda ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efesien, efektif, dan rasional sesuai denan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinaqsi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah, tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini