Bapenda Rohul Kejar Pajak Hotel, Rumah Makan dan Restoran

Redaksi Redaksi
Bapenda Rohul Kejar Pajak Hotel, Rumah Makan dan Restoran
ilustrasi

PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Setelah menargetkan pajak reklame bisa jadi sumber Pendapatan Daerah (PAD) dan optimis bisa digarap Rp1 miliar per tahunnya, kini giliran pajak hotel, rumah makan serta restoran selanjutnya yang akan digarap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul.

Diakui Kepala Bapenda Rohul, Jonni Muchtar, Rabu (19/7/2017), potensi peningkatan PAD dari sektor pajak hotel, rumah makan serta restoran juga sudah seharusnya digarap.

Karena selama ini, pajak Hotel, restoran dan rumah makan juga belum tergarap dengan maksimal. Hanya saja, pihaknya melalui UPTD Dipenda yang ada 6 Kecamatan membawahi 16 kecamatan di Rohul, terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi ke pengusaha hotel, rumah makan serta restoran.

“Karena ada perbedaan pemahaman, dimana pemilih hotel, rumah makan dan restoran menganggap pajak dibebankan ke mereka. Padahal, pajak tersebut dibebankan ke pelanggan. Kemudian, kita tidak akan memberatkan pengusaha, karena nantinya pajak dikutip yang dianggap usaha layak bayar pajak. Seperti usahanya sudah permanen juga menajemennya tidak tradisional,” kata Jonni Muchtar.

Jonni mengaku, tahap awal Bapenda akan lakukan pendataan serta persuasif sehingga masyarakat dan pengusaha tidak kaget bila nantinya diterapkan pajak ke mereka. Hanya saja, nantinya bila ada petugas UPTB Bapenda Rohul yang datang, pengusaha hotel, rumah makan maupun restoran diharapkan memberikan data yang sebenarnya.

“Pajak yang nantinya kita berlakukan, dalam upaya peningkatka pajak daerah. Apalagi kabupaten Rokan Hulu sudah 17 tahun berdiri dan sudah sewajarnya pengusaha bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan Rohul,” kata Jonni.

Jonni juga rencananya menjadwalkan untuk mengundang dan mengumpulkan pengusaha hotel, rumah makan serta restoran. Itu sebagai langkah awal, termasuk nantinya juga akan membuat benar (spanduk mini) berbentuk himbauan kemudian nantinya ditempatkan di hotel, restoran atau rumah makan yang dianggap layak untuk membayar pajak.

“Kita akan buat kotak, pajak hotel dan restoran dengan membuat sepeti kotak infaq. Dalam priodik entah itu per minggu, per hari atau per bulan, petugas kita nantinya menjemput pajak yang dikumpulkan pengusa. Pemilik hotel, rumah makan dan restoran, nantinya diharapkan jujur kutip pajak dari pelanggannya dan dikumpulkan di kotak yang kita sediakan,” harap Jonni.

Kedepannya seluruh pengusaha, diharapkan Kepala Bapedan bisa bekerja sama, serta memberikan data selengkapnya secara jujur agar PAD dari pajak bia signifikan. Dimana pajak hotel, restoran dan rumah makan nantinya dikenakan 10 persen dari penjualan.

Hanya saja, untuk potensi PAD dari sektor pajak hotel, rumah makan atau restoran Jonni mengaku belum menargetkan berapa besarnya. Namun, nantinya dirinya akan melihat apakah pengusaha bisa jujur dalam membayarkan pajak ke Pemkab Rohul melalui Dipenda, baik itu disetor melalui bank atau ke petugas UPTB yang akan mengutipnya langsung. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini