BPMPD: Pendamping Desa yang Tak Sanggup Silakan Mundur

Redaksi Redaksi
SIAK, riaueditor.com - Terkait besarnya tunggakan dana Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP) berkisar Rp.9,5 Milyar yang digulirkan oleh Pemerinah Kabupaten Siak kepada masyarakat Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Siak. Membuat Bupati Siak memberikan Deadline kepada Kepala BPMPD selama 6 Bulan.

Berdasarkan laporan yang diterima Kepala BPMPD Kabupaten Siak H Abdul Razak, SH bahwa banyak diantara sarjana Pendamping Desa selama ini yang tidak aktif, mereka hanya menerima gaji saja.

Abdul Razak menegaskan bila tidak sanggup silahkan mengundurkan diri. Hal ini diungkapkannya saat memimpin rapat UED-SP di kantor Bupati Siak kemarin. Menurutnya, dari laporan yang kami terima selama ini, sarjana pendamping desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dan banyak yang hanya menunggu gajian tiap bulannya saja.

"Oleh sebab itu, bagi sarjana pendamping desa, yang tidak aktif, bila tidak sanggup lagi bekerja, silakan saja untuk mundur dari tugasnya, kami siap untuk mencari penggantinya," ungkap Razak.

Dikatakanya, gaji sarjana pendamping desa ini cukup lumayan mencapai Rp. 2.500.000 per bulan, bila merasa tidak cukup buat kami tidak ada paksaan. Untuk itu bagi sarjana pendamping desa yang tidak sanggup lagi dan ada kerja yang lain kalau mau mundur kami persilahkan, kami siap mencari gantinya, tegas Razak.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini