BPMP2T Pelalawan Lakukan Pendataan Bangunan Perusahaan Tak Berizin

Redaksi Redaksi
BPMP2T Pelalawan Lakukan Pendataan Bangunan Perusahaan Tak Berizin
Kepala BPMP2T Pelalawan, Davitson
PELALAWAN, riaueditor.com - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) mengaku saat ini sedang melakukan pendataan dan merekap seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan perusahaan yang belum memliki izin.

"Ya, untuk hasil pendataan sementara banyak perusahaan di Pelalawan yang belum mengurus IMB. Padahal jika bangunan dilakukan penambahan maupun pengurangan hendaknya dilakukan pengurusan izin ulang. Apa susahnya mengurus ulang, karena juga IMB itu berlaku untuk seumur hidup," ucap Davitson Kepala BPMP2T Pelalawan kepada riaueditor, Rabu (10/2/2016).

Dikatakan Davitson, sesuai Perda nomor 24 tahun 2001, dimana setiap individu yang mendirikan bangunan harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah.

"Selama ini perusahaan merasa tidak perlu mengurus ulang izin bangunan karena berada dalam kawasan perusahaan. padahal jika melakukan penambahan, perubahan atau pengurangan maka izin IMB harus diurus baru. Karena pengurusan izin bangunan ini untuk legalitas kepastian hukum dan aspek kerja, begitu juga terkait tata ruang sehingga Perda dapat terlaksana di lapangan," ucapnya.

Jadi, sambung Davitson, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengurus IMB baru. " Perhitungannya hanya hitungan meter dimana permeternya Rp.4000,- permeter dan berlaku untuk sekali pengurusan saja. Jika sudah dilakulkan sosialisasi dan pemberitahuan juga perusahana masih membandel, maka bangunan harus dibongkar melalui SKPD terkait yakni Satpol PP," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini