BKD Riau Bantah Pungli Kenaikan Pangkat di Sekwan

Redaksi Redaksi
BKD Riau Bantah Pungli Kenaikan Pangkat di Sekwan
ist.net
PEKANBARU, riaueditor.com- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Surya Maulana membantah adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah mengurus kenaikan pangkat termasuk pungli yang terjadi di Sekretariat Dewan (Sekwan) Riau.

"Tak ada Pungli yang terjadi, karena kita juga sudah mengingatkan kepada Kasubag kepegawaian setiap satker yang kita kumpulkan  hari Kamis minggu (27/3) lalu, kami juga mengingatkan kepada  mereka pada kenaikan pangkat periode 1 april lalu, untuk menjeput administrasi pengambilan SK kenaikan pangkat tersebut adalah Kasubag, dan kita juga  mengingatkan agar tidak memungut sepeser pun,"kata Surya, kamis (3/4).

Selain itu, Surya juga menyebutkan masih banyak SKPD yang belum mengambil SK pengakatan pegawai tersebut agar bisa diselesaiakan. Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada mereka untuk segera mengambil.

"Kita sudah melayangkan surat kepada Sekretariat Dewan untuk meminta klarifikasi terkait adanya isu Pungli untuk mengurus surat kenaikan pangkat tersebut,"tuturnya.

Surat tersebut, jelasnya, bukan hanya dilayangkan ke Sekwan saja tetapi seluruh SKPD, untuk menghindari adanya pungli yang terjadi. "Semua SKPD kita minta untuk mengambil SK tersebut ke BKD, ini tujuannya untuk menghindari pungli itu sendiri,"akui mantan Kepala dinas perhubungan Riau itu.

Ditanya, sudah ada jawaban dari Sekwan, Surya mengaku belum ada karena suratnya baru dilayangkan hari Kamis (3/4). Namun secara lisan antara dirinya dengan Sekwan sudah membicarakan hal tersebut untuk bisa diselesaikan dengan sesegera mungkin.

"Jika memang terbukti kami sudah menyiapkan tim yakni Inspektorat, Biro Hukum, dan BKD  untuk memantau setiap satker agar tidak terjadinya pungli," tukasnya.

Sekedar informasi, terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) bagi pegawai yang ingin mengambil SK kenaikan pangkat di Sekretariat DPRD Riau.

Tanggal 2 april lalu terkait ada penerimaan SK kenaikan pangkat, dan setiap pegawai disuruh bayar Rp50 ribu/orang. Selain itu,  pungli ini tidak berlaku saat kenaikan pangkat saja. Pada saat penyusunan berkas CPNS juga terjadi pungli, yang totalnya bisa mencapai Rp500 ribu/orang.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini