BKD Pelalawan Menunggu PP Pembubaran Distamben, Kehutanan dan Perikanan

Redaksi Redaksi
BKD Pelalawan Menunggu PP Pembubaran Distamben, Kehutanan dan Perikanan
Kepala BKD Kabupaten Pelalawan, Andi Yuliandri, S.Kom
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Seiring penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam regulasi itu disebutkan bahwa ada pengambil alihan kewenangan perizinan, khususnya tambang dari Dinas Pertambangan Kabupaten atau Kota ke Dinas Pertambangan Provinsi.
Undang-undang tersebut membuat peran dan fungsi Distamben tingkat II menghilang.

Tidak hanya Distamben, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 itu juga berlaku untuk Dinas Kehutanan dan Perikanan. Dimana masa peralihan kewenangan dari kabupaten atau kota ke tingkat I atau provinsi diberi batas waktu selama dua tahun. Setelah itu, maka persoalan penerbitan izin khususnya tambang diambil alih Pemprov.

Dalam Undang-undang ini poin pentingnya adalah pengambil alihan wewenang itu. Namun, izin yang terlanjur dikeluarkan bupati atau walikota juga harus dievaluasi kembali oleh gubernur agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan, Andi Yuliandri, S.Kom kepada riaueditor.com Jumat (17/4) menyebutkan bahwa dirinya sudah mengetahui soal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, hanya saja Kita belum menerima dan membaca Surat Edaran Permendagri tersebut.

"Intinya Kita hanya menunggu saja Peraturan Pemerintah soal ini. Saya akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi soal ini. Karena ini akan menyangkut soal anggaran dan pegawai jika sudah benar-benar diberlakukan. Jadi kita tunggu saja bagaimana nantinya," ucap Andi. (zul)

Tag:
pp

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini