Angkutan Umum yang Nakal Wajib Kena Sanksi Penindakan

Redaksi Redaksi
Angkutan Umum yang Nakal Wajib Kena Sanksi Penindakan
vila/riaueditor.com
Dishub kota Pekanbaru Lakukan Razia di KM 14,5 Panam, Pekanbaru.
PEKANBARU,riaueditor.com- Setiap angkutan umum baik itu Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang nakal, wajib dikenai sanksi penindakan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Syafril mengatakan setiap kendaraan angkutan darat umum yang masih membandel, pihak Dishub langsung  memberikan sanksi tegas berupa Penindakan Langsung (Tilang).

"Tujuan razia kami ini untuk memberikan efek jera kepada angkutan darat umum yang masih membandel. Dan kami tidak akan segan-segan langsung bertindak dengan cara memberikan sanksi efek jera bagi si pengemudi angkutan darat umum," jelas Kadishub Pekanbaru, Syafril kepada Riaueditor.com, Kamis (17/4) di lokasi razia KM 14,5 Panam, Pekanbaru.

Ditambahkan Syafril, selain itu setiap angkutan darat umum wajib memasuki terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS).

"Kami tidak ingin terminal BRPS sebagai pajangan saja. Fungsi terminal itu untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sehingga apa yang kami wujudkan Kota Pekanbaru akan menjadi tertib," jelas Syafril didampingi pihak kepolisian dan Denpom AD Pekanbaru.(vila)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini