Angka Perceraian ASN Pelalawan Meningkat, Didominasi Guru dan Tenaga Medik

Redaksi Redaksi
Angka Perceraian ASN Pelalawan Meningkat, Didominasi Guru dan Tenaga Medik
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Setiap tahunnya angka kasus perceraian yang terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pelalawan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hingga November 2015 ini, sudah ada sebanyak 19 permohonan dari ASN yang minta izin cerai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pelalawan.

Demikian hal ini disampaikan Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri SKom melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai BKD Pemkab Pelalawan Darlis SP,MSi kepada riaueditor, Jumat (6/11/2015) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, bahwa peningkatan angka perceraian pada ASN ini terlihat dari data setiap tahunnya.

"Ya memang kita akui angka perceraian ASN di kabupaten Pelalawan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2014 lalu, kita hanya mendata ada sebanyak 12 kasus perceraian yang telah di keluarkan surat keterangan (SK) izin perceraiannya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA). Sedangkan pada tahun 2015 ini (Januari-November,red), mengalami peningkatan dengan jumlah sebanyak 19 kasus perceraian. Dimana 13 kasus diantaranya sudah di keluarkan SK izin perceraiannya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA). Sisanya sebanyak 6 kasus lagi, masih dalam proses ," terangnya.

Ditambahkan Darlis, bahwa dari sejumlah ASN yang mengajukan permohonan izin cerai tersebut, didominasi oleh perempuan dengan persentase sebanyak 70 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 30 persen lagi, permohonan izin cerai ini dilakukan oleh para ASN laki-laki. Dan dari jumlah kasus perceraian ASN tersebut, didominasi oleh para guru dan tenaga medik perempuan dengan alasan perceraian karena tidak ada lagi kecocokan antara pasangan suami dan istri.

"Jadi, kasus perceraian terhadap ASN kabupaten Pelalawan ini penyebabnya rata-rata karena sudah tidak cocok antara suami dan istri. Serta hubungan keluarga yang sudah tidak harmonis, bahkan sudah ada yang tidak satu rumah. Selain itu, alasan permohonan izin perceraian ini juga diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga masalah perselingkuhan," paparnya.

Ditambahkannya, bahwa pernikahan dan perceraian ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yakni bagi ASN yang akan melakukan perceraian, maka wajib memperoleh izin atau surat keterangan (SK) terlebih dahulu dari pimpinan ASN, dalam hal ini Bupati Kabupaten Pelalawan. Kemudian setiap atasan yang menerima permintaan izin perceraian ASN, wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada pejabat atasannya. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.

"Dan sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, maka atasan yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri atau melakukan mediasi pada yang bersangkutan. Jadi, sebelum dikeluarkan surat keterangan (SK) izin perceraiannya, kita terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak (suami-istri,red), untuk diberikan konseling dan meminta agar dapat kembali rujuk. Namun demikian, jika memang tetap bersikeras untuk cerai, maka baru kita keluarkan SK izin cerainya melalui proses yang cukup panjang, untuk diajukan ke Pengadilan Agama. Untuk itu, guna meminimalisir angka kasus perceraian ASN, maka kedepannya kita akan memprogramkan pelaskanaan penyuluhan agama secara rutin, tidak hanya bagi para ASN yang memiliki masalah dalam rumah tangga, tapi juga terhadap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini