Menangkan Perusahaan Daftar Hitam

Aktivis IMD Minta Dinas Bina Marga Riau Batalkan Kontrak PT Rimbo Peraduan

Redaksi Redaksi
Aktivis IMD Minta Dinas Bina Marga Riau Batalkan Kontrak PT Rimbo Peraduan
istimewa
R Adnan, SH Direktur Eksekutive LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau.
PEKANBARU, riaueditor.com - Aktivis Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau, meminta Dinas Bina Marga (BM) Riau, segera membatalkan kontrak pekerjaan pembangunan Jembatan Inuman yang dikerjakan PT Rimbo Peraduan senilai Rp 30,1 milliar dari anggaran APBD Riau 2016.

Pasalnya, pengikatan kontrak yang dilakukan Bina Marga dengan kontraktor pelaksana dinilai cacat administrasi atau hukum. Karena pemenang lelang perusahaan kegiatan tersebut, tidak memenuhi persyaratan lelang sesuai Peppres Nomor 54 tahun 2010 dan Perubahan Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaaan barang dan jasa pemerintah.               

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif LSM IMD Riau R Adnan, SH pada riaueditor.com saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (08/06/2016). Ia menyebutkan, Dinas Bina Marga Riau dinilai tidak cermat melakukan penandatanganan kontrak dengan PT Rimbo Peruduan dalam hal pekerjaan pembangunan jembatan Inuman di Kabupaten Kuansing, Riau.         

Ketidak cermatan tersebut, terbukti dengan kesalahan fatal dari pihak panitia lelang Pokja Dinas Bina Marga Riau yang memenangkan perusahaan penyedia jasa (PT.Rimbo Peraduan_red) yang sudah masuk daftar hitam dari Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker BPJN I Sumatera Utara.

PT Rimbo Peraduan dinyatakan masuk daftar hitam oleh satker tersebut, dengan Nomor: PW.04.01/BS/1324/X/2014, tertanggal 27 Oktober 2014 lalu, dengan jangka waktu blacklist selama 2 tahun. Yakni per tanggal 27 Oktober 2014 hingga 27 Oktober 2016. Artinya perusahaan penyedia jasa yang dimenangkan pihak panitia Bina Marga Riau dinilai melanggar ketentuan yang ada.

"Kita meminta PA/KPA pembangunan jembatan Inuman, segera memutus kontrak atau membatalkan pekerjaan tersebut. Jika tidak dilakukan, Dinas Bima Marga telah melanggar fakta integritas yang ada dalam proses lelang dan perundangan lainnya," tegasnya.

R Adnan menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tengah menyurati Kepala Dinas Bina Marga Riau, Senin, 7 Juni 2016 kemarin, dan diterima oleh stafnya Ocha di Dinas Bina Marga Riau. ***/ars.     

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini