80 PNS di Lingkungan Pemkab Siak Ditunda Pensiunnya

Redaksi Redaksi
80 PNS di Lingkungan Pemkab Siak Ditunda Pensiunnya
ilustrasi.net
SIAK, riaueditor.com - Akibat dikeluarkannya aturan baru yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, sebanyak 80 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak gagal Pensiun. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak Drs.H.Lukman, M.Pd kepada wartawan kemarin.

Dikatakanya,tahun 2014 ini di Kabupaten Siak sebanarnya ada 80 orang PNS yang telah memasuki masa pensiun, namun karena ada aturan baru, mereka di perpanjang masa tugasnya bertambah 2 tahun lagi.

"Oleh sebab itu,kita berharap kalangan PNS tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan baik, kita tidak mau melihat nantinya ada PNS yang malas masuk kerja, karena akan memasuki masa pensiun," ujar Lukman.

Lukman menambahkan, "Berbaktilah sebagai PNS dengan baik, dan tunjukkan kalau kalangan PNS itu merupakan contoh teladan bagi masyarakat di Kabupaten Siak ini. Untuk itu, bagi kalangan PNS yang masih bertugas tapi tidak pernah masuk kerja, itu sama saja dengan korupsi dan perlu dilakukan tindakan nantinya. Karena itu dengan adanya aturan perpanjangan masa tugas PNS ini, hendaknya mereka bekerja seperti biasa, mengikuti sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Dan diharapkan bagi PNS yang masuk pada usia pensiun, namun harus diperpanjang lagi selama dua tahun, hal tersebut harus dipatuhi, dan mereka harus bekerja sebagaimana mestinya, jangan setelah masuk usia pensiun, mereka malas-malasan untuk bekerja.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini