47 Orang Terjaring Operasi Penegakan Hukum Covid-19 di Bandar Sikijang dan Ukui

Redaksi Redaksi
47 Orang Terjaring Operasi Penegakan Hukum Covid-19 di Bandar Sikijang dan Ukui
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Tim Hunter Bingal yang merupakan sebutan tim yustisi penegakan hukum dan protokol kesehatan covid - 19 Kabupaten Pelalawan pada Selasa (20/10/2020) kembali menggelar razia warga tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama penggunaan masker di 2 kecamatan yakni Bandar Seikijang dan Ukui. 

Abu Bakar, FE, M. AP Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan kepada riaueditor.com menyebutkan bahwa untuk data pelanggar di Kecamatan Bandar Seikijang berjumlah 29 orang terdiri dari denda administrasi /uang  sebanyak  15 orang dan denda Sosial  14 orang. Tim kecamatang Seikijang yakni Satpol PP dan Damkar 20 personil, TNI 2 , Polri 5, Kejaksaan 1, Pengadilan 2, Diskes 4, Camat 3, BPBD 5.

Sementara untuk kecamatan Ukui, jumlah pelanggar sebanyak 8 orang yang terdiri dari denda administrasi/uang 13 orang dan denda sosial 5 orang.Tim di lecamatan Ukui yakni Satpol PP dan Damkar 18 personil, TNI 3, POLRI 10, Kejaksaan, Pengadilan 2, BPBD 5, Kecamatan 4 dan Diskes 2.

"Tinggal 2 kecamatan lagi yang akan dilakukan Operasi Penegakan Hukum Covid-19 yakni Teluk Meranti dan Kuala Kampar. Kita berharap dengan giat yang dilakukan dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mengikuti protokol kesehatan secara ketat guna memutus rantai penularan covid-19 di Kabupaten Pelalawan," tukasnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini