2017 UPTD Metrologi Rohil Siap Layani Tera Ulang

Redaksi Redaksi
2017 UPTD Metrologi Rohil Siap Layani Tera Ulang
ilustrasi
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Tahun ini Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Rohil dibangun di Batu Empat, Bagansiapiapi. Nantinya Kantor ini akan melayani tera ulang timbangan yang mulai diserahkan Provinsi Riau ke Kabupaten tahun 2017 mendatang. Hal itu diungkapkan Kadisperindag Rohil H Syafruddin HS,SSos, Kamis (16/6) di Bagansiapiapi.

"UPTD ini akan menjadi pelaksana teknis yang memiliki tanggung-jawab besar dalam bidang tugasnya. kalau tera ulang ini sama dengan halnya melindungi konsumen," jelasnya.
Meski diakuinya tenaga ahli memang masih kurang namun pihaknay berencana menyekolahkan pehawai Disperindag untuk belajar teknik tera ulang. Saat ini baru ada 3 orang tenaga teknik yang terdiri dari Pengawas, Penera da Pengamat dan masih membutuhkan 5 orang untuk membantu tugas-tugas Metrologi.

Keberadaan regulasi kemetrologian tidak hanya pada upaya-upaya penjujuran pelaku usaha, Paling tidak, titik tekannya punya benang merah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka, tersirat tugas besar UPTD Metrologi ini melakukan perlindungan konsumen.

UPTD Metrologi Rohil nantinya dipercaya melakukan aktivitas kemetrologian sesuai tugas-tugas pokok yang digariskan kebijakan pemerintah, atas dasar pembagian RI UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Maka berdasarkan undang-undang ini, terkait kemetrologian, dispesifikasi mana Tugas Pokok UPTD Metrologi Disperindag Rokan Hilir Yaitu melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Disperindag Bidang Kemetrologian.

UPTD Metrologi sebagai pelaksanaan kegiatan teknik dan kegiatan standar ukuran meliputi Pengelolaan Standar Ukuran dan Laboratorium diantaranya Pemeliharaan ketertelusuran Standar ukuran ke tingkat nasional atau internasional,  Pelaksanaan interkomparasi alat-alat ukur di tingkat nasional dan Pelaksanaan verifikasi.

Pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Pengujian BDKT dan Pengelolaan Cap Tanda Tera.

"Kita berharap nantinya para pedagang dan pembeli wajib setahun sekali menera timbangnnya, dan kita tekankan bahwa nantinya timbangan kue berwarna orange tidak boleh lagi dipakai untuk berdagang," jelasnya.

Bahkan pihaknya siap melakukan tindakan jika timbangan tidak ditera ulang dan menunggu tenaga teknis penindakan nantinya, "Kalau tak ditera ulang akan kena sanksi sedangkan untuk timbangan kue akan kita carikan solusi dengan menukarkan dengan timbangan yang diperbolehkan, namun kita akan buat programnya dulu," pungkasnya. (rd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini