`Masuk Angin` Kasatpol PP Pekanbaru Abaikan Perintah Eksekusi Dari Distarubang

Redaksi Redaksi
`Masuk Angin` Kasatpol PP Pekanbaru Abaikan Perintah Eksekusi Dari Distarubang
fin/riaueditor
Pekerja bangunan kios samping Bank Bukopin Pasar Sail, tampak tengah beraktifitas melakukan finishing.
PEKANBARU, riaueditor.com – Dua bulan berlalu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru menyurati Satpol PP. Isinya, eksekusi bangunan yang terletak di Samping Bank Bukopin Pasar Sail karena menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Namun, sebagai institusi penegak Perda, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian bukannya menjalankan surat permintaan eksekusi bagunan yang dilayangkan Distarubang Kota Pekanbaru, bahkan di sisi lain Zulfahmi Adrian justru menuding Distarubang tidak koordinasi saat memasang papan larangan membangun atas kios empat petak disamping Bank Bukopin depan Pasar Sail jalan Hangtuah Pekanbaru itu.

Warga sekitar bangunan menduga, Kasatpol PP Zulfahmi Adrian agaknya lagi "Masuk Angin" sehingga enggan memerintahkan anak buahnya mengeksekusi bangunan kios empat petak milik Toserba Dailymart yang mepet ke jalan raya Hangtuah tersebut. Bahkan pemilik bangunan melantai permukaan parit dengan coran semen menjadi bagian dari teras bangunan yang jaraknya lebih kurang 2 meter dari bibir jalan aspal.

Terpulang benar tidaknya, namun Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pekanbaru Fadly BS ST saat dikonfirmasi sebelumnya, Kamis (22/10), mengaku pihaknya belum mendapat perintah dari pimpinannya untuk melaksanakan pembongkaran.

"Mohon mengerti bang, kami ini hanya bawahan, kalau turun perintah eksekusi, jam ini juga saya turunkan personil membongkarnya, sekali lagi mohon pengertiannya bang ya," ungkap Fadly.

Hal senada juga disampaikan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Fardansyah SH saat dikonfirmasi, Jumat (23/10). Ia menyebutkan, pihaknya sejauh ini belum mendapat perintah Kasatpol PP untuk menerbitkan surat perintah eksekusi atas bangunan yang dinilai bermasalah tersebut.

Padahal, dua minggu sebelumnya, Fardansyah mengaku dua bulan lalu pihaknya sudah menerima surat dari Distarubang Kota Pekanbaru terkait pembongkaran bangunan yang melanggar GSB tersebut. Ketika itu, Fardansyah mengaku pihaknya tengah menyiapkan administrasi untuk diteruskan ke Kasi Ops agar bangunan itu segera dibongkar.

Menariknya, Kasatpol PP Zulfahmi Adrian yang biasanya bersikap tegas saat berhadapan dengan PKL, kali ini terkesan memihak kepada pemilik bangunan. Seminggu belakangan setiap kali dihubungi Zulfahmi enggan mengangkat selularnya. Demikian pula pesan singkat yang terkirim, Zulfahmi seolah memilih cueks.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zulfahmi Adrian sempat buka suara seputar raibnya papan larangan membangun, Zulfahmi menuding Distarubang tak ada koordinasi dengannya saat memasang plank larangan tersebut, dan terkesan membela bukan pemilik bangunan yang menghilangkannya.

Kabid Bangunan Distarubang Pekanbaru, Jeki menjelaskan sesuai Perda nomor 14 tahun 2000 tentang GSB, untuk ruas Jalan Hangtuah jarak bangunan dengan AS jalan adalah 22 meter.

Sedangkan Kabid Pengawasan Bangunan Distarubang, Taufik menegaskan pihaknya sudah menyurati Satpol PP dua bulan lalu agar bangunan yang melanggar GSB tersebut dibongkar.

Pantauan riaueditor di lapangan, Jumat (23/10) pembangunan kios 4 pintu yang disebut-sebut milik pengusaha grosiran itu terus berlanjut. Permukaan parit dengan teras kios, kini sudah menyatu menggunakan cor beton. Tiga orang pekerja bangunan tampak tengah melakukan finishing. (fin/har)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini