Tak Gunakan Masker Terancam Penjara 3 Bulan, Anwar Hafid Kritisi Rencana Revisi Perda DKI

Redaksi Redaksi
Tak Gunakan Masker Terancam Penjara 3 Bulan, Anwar Hafid Kritisi Rencana Revisi Perda DKI
ilustrasi masyarakat terjaring operasi yustisi tak pakai masker.

“Jangankan beli masker bertahan hidup saja mereka masih kesulitan,” ucap dia.

Ia meyakini, rakyat Indonesia sebenarnya sudah memahami mengenai bahaya covid-19. Sehingga sejatinya tanpa diberikan sanksi pun, rakyat Indonesia akan patuh.

“Tapi tentu persoalan kebutuhan hiduplah yang menjadikan orang nekat sehingga terkesan tidak mau patuh. Solusi terbaik bantu rakyat kita untuk bisa bertahan hidup di tengah program PPKM,” pungkas Awar Hafid.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Salah satu pasal dari draf perubahan Perda Covid-19 yang menuai kritik menyangkut sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pada pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A Ayat (1), disebutkan “Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini